2 Bulan, Ada 3 Tiga Kasus Pencabulan Anak di Enrekang

Kamis, 05 November 2020 - 10:12 WIB
Baca Juga: Polres Enrekang Sebar 50 Ribu Masker ke Masyarakat

"Ketiga tersangka tersebut kami kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Saharuddin.

Salah atu pemerhati anak di Kabupaten Enrekang , Sri Yanti Ningsih meminta kepolisian bekerja profesional dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.

"Kami akan kawal kasus ini, dan pastikan para pelaku dihukum seberat-beratnya. Kasihan korban mesti menjalani hidup ini dalam trauma atas kasus pelecehan seksual yang dialaminya," tegas Sri.

Baca Juga: Setahun Desersi, Anggota Polres Enrekang Brigpol Azan Dipecat
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!