2 Bulan, Ada 3 Tiga Kasus Pencabulan Anak di Enrekang
Kamis, 05 November 2020 - 10:12 WIB
loading...
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Enrekang menangani sebanyak tiga kasus pencabulan anak dibawah umur dalam dua bulan terakhir. Foto: Ilustrasi.
A
A
A
ENREKANG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Enrekang menangani sebanyak tiga kasus pencabulan anak dibawah umur dalam dua bulan terakhir.
Ketiga kasus terjadi di dua kecamatan di Kabupaten Enrekang . Hal tersebut diutarakan oleh Kasat Reskrim Polres Enrekang Akp Saharuddin, Rabu (4/11/2020).
"Ada tiga kasus. Dua kasus di Kecamatan Buntu Batu dan satu kasus di Kecamatan Enrekang. Namun yang di Buntu Batu, dua laporan, pelaku berbeda namun korban orang yang sama," ujarnya.
Kedua kasus di Kecamatan Buntu Batu terjadi pada bulan September, yaitu melibatkan dua orang tersangka, M (60), berasal dari Desa Potokkullin dan A (58) di Desa Latimojong dengan korban yang sama. Sementara, tersangka J adalah warga Batili, Kecamatan Enrekang.
Baca Juga: Polres Enrekang Sebar 50 Ribu Masker ke Masyarakat
"Ketiga tersangka tersebut kami kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Saharuddin.
Salah atu pemerhati anak di Kabupaten Enrekang , Sri Yanti Ningsih meminta kepolisian bekerja profesional dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
"Kami akan kawal kasus ini, dan pastikan para pelaku dihukum seberat-beratnya. Kasihan korban mesti menjalani hidup ini dalam trauma atas kasus pelecehan seksual yang dialaminya," tegas Sri.
Baca Juga: Setahun Desersi, Anggota Polres Enrekang Brigpol Azan Dipecat
Ketiga kasus terjadi di dua kecamatan di Kabupaten Enrekang . Hal tersebut diutarakan oleh Kasat Reskrim Polres Enrekang Akp Saharuddin, Rabu (4/11/2020).
"Ada tiga kasus. Dua kasus di Kecamatan Buntu Batu dan satu kasus di Kecamatan Enrekang. Namun yang di Buntu Batu, dua laporan, pelaku berbeda namun korban orang yang sama," ujarnya.
Kedua kasus di Kecamatan Buntu Batu terjadi pada bulan September, yaitu melibatkan dua orang tersangka, M (60), berasal dari Desa Potokkullin dan A (58) di Desa Latimojong dengan korban yang sama. Sementara, tersangka J adalah warga Batili, Kecamatan Enrekang.
Baca Juga: Polres Enrekang Sebar 50 Ribu Masker ke Masyarakat
"Ketiga tersangka tersebut kami kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Saharuddin.
Salah atu pemerhati anak di Kabupaten Enrekang , Sri Yanti Ningsih meminta kepolisian bekerja profesional dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
"Kami akan kawal kasus ini, dan pastikan para pelaku dihukum seberat-beratnya. Kasihan korban mesti menjalani hidup ini dalam trauma atas kasus pelecehan seksual yang dialaminya," tegas Sri.
Baca Juga: Setahun Desersi, Anggota Polres Enrekang Brigpol Azan Dipecat
(agn)
Lihat Juga :