Tengah Malam Polres Batubara Grebek Kafe Remang-Remang yang Buka saat Ramadhan

Sabtu, 09 Mei 2020 - 03:11 WIB
Mereka menyatakan sangat keberatan dengan adanya bangunan warung, cafe remang-remang, karaoke tersebut karena itu aparat diminta segera menutup dan membongkar bangunan mereka.

Pada surat pernyataan tersebut masyarakat menyatakan bahwa dengan adanya warung atau kafe remang-remang dan karaoke disepanjang bantaran sungai di Desa Sipare-pare sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan disekitarnya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dispora dan Wisata sudah melarang beroperasinya tempat hiburan ditengah pandemi Covid-19 melalui Ssurat Eedaran Nomor : 556/288 tertanggal 30 Maret 2020 perihal Pemberitahuan dan Imbauan kepada pengelola hiburan untuk menghentikan dan menunda aktivitas sampai waktu yang tidak ditentukan mengingat pandemi Covid-19 masih berlanjut.

Namun edaran tersebut tidak dindahkan oleh pengelola hiburan malam seperti kafe remang-remang dan karaoke.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!