Tersangka Pemberi Minuman Keras ke Bocah 3 Tahun Disidang Pekan Depan
Rabu, 04 November 2020 - 16:15 WIB
Berkas dua tersangka pemberi minum minuman keras kepada bocah tiga tahun di Malili, Kabupaten Luwu Timur dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malili. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Berkas perkara dua tersangka yang memberikan minum minuman beralkohol kepada bocah tiga tahun di Kabupaten Luwu Timur sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malili . Mereka rencananya akan disidang 10 November mendatang.
Baca juga: Polisi Lutim Ciduk 2 Pemuda Towuti yang Beri Miras ke Bocah 3 Tahun
"Terhadap terdakwa penahanan dalam rutan juga diperpanjang dan oleh Majelis Hakim juga ditetapkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Selasa 10 November 2020," kata Ketua PN Malili , Khairul, Selasa (3/11/2020).
Kasi Intel Kejaksaan PN Malili , Luwu Timur, Hasbuddin mengatakan berkas dilimpahkan kemarin. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang. "Berkasnya sudah dilimpahkan kemarin (3/11/2020)," kata dia.
Baca juga: Polisi Lutim Ciduk 2 Pemuda Towuti yang Beri Miras ke Bocah 3 Tahun
"Terhadap terdakwa penahanan dalam rutan juga diperpanjang dan oleh Majelis Hakim juga ditetapkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Selasa 10 November 2020," kata Ketua PN Malili , Khairul, Selasa (3/11/2020).
Kasi Intel Kejaksaan PN Malili , Luwu Timur, Hasbuddin mengatakan berkas dilimpahkan kemarin. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang. "Berkasnya sudah dilimpahkan kemarin (3/11/2020)," kata dia.
Lihat Juga :