Tersangka Pemberi Minuman Keras ke Bocah 3 Tahun Disidang Pekan Depan
Rabu, 04 November 2020 - 16:15 WIB
LUWU TIMUR - Berkas perkara dua tersangka yang memberikan minum minuman beralkohol kepada bocah tiga tahun di Kabupaten Luwu Timur sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malili . Mereka rencananya akan disidang 10 November mendatang.
"Terhadap terdakwa penahanan dalam rutan juga diperpanjang dan oleh Majelis Hakim juga ditetapkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Selasa 10 November 2020," kata Ketua PN Malili , Khairul, Selasa (3/11/2020).
Kasi Intel Kejaksaan PN Malili , Luwu Timur, Hasbuddin mengatakan berkas dilimpahkan kemarin. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang. "Berkasnya sudah dilimpahkan kemarin (3/11/2020)," kata dia.
Hasbuddin menerangkan, terhadap tersangka dikenai pasal 89 ayat (2) Jo. Pasal 76J ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan subsidiair perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77B Jo. Pasal 76B UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumanpenjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Sebelumnya diberitakan, dua pemuda Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur ditangkap karena memberi dan mencekoki bocah berusia tiga tahun minuman keras beralkohol, pada 24 Agustus 2020 lalu. Kedua pelaku berinisial Fr (20) dan Ir (19). Mereka merupakan warga Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
"Terhadap terdakwa penahanan dalam rutan juga diperpanjang dan oleh Majelis Hakim juga ditetapkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Selasa 10 November 2020," kata Ketua PN Malili , Khairul, Selasa (3/11/2020).
Kasi Intel Kejaksaan PN Malili , Luwu Timur, Hasbuddin mengatakan berkas dilimpahkan kemarin. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang. "Berkasnya sudah dilimpahkan kemarin (3/11/2020)," kata dia.
Hasbuddin menerangkan, terhadap tersangka dikenai pasal 89 ayat (2) Jo. Pasal 76J ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan subsidiair perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77B Jo. Pasal 76B UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumanpenjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Sebelumnya diberitakan, dua pemuda Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur ditangkap karena memberi dan mencekoki bocah berusia tiga tahun minuman keras beralkohol, pada 24 Agustus 2020 lalu. Kedua pelaku berinisial Fr (20) dan Ir (19). Mereka merupakan warga Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
(luq)
tulis komentar anda