BNN Jateng Temukan Permen Mengandung Ganja dan Cairan Rokok Elektrik Terpapar Narkotika

Rabu, 04 November 2020 - 14:01 WIB


Petugas telah mengamankan barang bukti enam ampul cairan dan dua bungkus plastik berisi 79 permen (candy) yang mengandung THC. Barang haram itu disita dari tersangka HNF (32) warga Tanjung Kulon Kecamatan Kajen Kabupten Pekalongan.

Tersangka mendapatkan barang-barang terlarang itu dari rekannya di Amerika Serikat yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dalam pemeriksaan petugas BNN, pelaku juga mengaku pernah tinggal di Negara berjuluk Negeri Paman Sam tersebut. (BACA JUGA: Beli Permen Ganja dari Amerika, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi)

“Kita tidak pada kuantitas barang bukti, tapi pengungkapan dengan modus-modus baru. Ini yang perlu dicatat,” tegas jenderal bintang satu itu.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!