Dua Pembunuh Pekerja Salon Ternyata Mantan Napi Assimilasi Kasus Cabul
Jum'at, 08 Mei 2020 - 19:08 WIB
Uniknya Mikhael seusai korban tewas, dia berpura - pura bunuh diri menunggak cairan racun serangga hingga sekarat. Namun sandiwara pelaku terungkap polisi.
Kapolrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan, diketahui jika kedua pelaku Mikhael dan Jeffri merupakan residivis yang baru keluar penjara sebulan yang lalu dalam asimilasi tepatnya 7 April 2020.
"Jeffry divonis 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang di tangani oleh Polda Sumut. Sementara Mikhael divonis 7 tahun dalam kasus pencabulan yang ditangani oleh Polrestabes Medan," kataKombes Jhonny Eddizon Isirdalam paparan yang digelar di Mapolrestabes Medan Jumat (8/5/2020) siang
Kapolrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan, diketahui jika kedua pelaku Mikhael dan Jeffri merupakan residivis yang baru keluar penjara sebulan yang lalu dalam asimilasi tepatnya 7 April 2020.
"Jeffry divonis 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang di tangani oleh Polda Sumut. Sementara Mikhael divonis 7 tahun dalam kasus pencabulan yang ditangani oleh Polrestabes Medan," kataKombes Jhonny Eddizon Isirdalam paparan yang digelar di Mapolrestabes Medan Jumat (8/5/2020) siang
(vit)
Lihat Juga :