Dua Pembunuh Pekerja Salon Ternyata Mantan Napi Assimilasi Kasus Cabul

Jum'at, 08 Mei 2020 - 19:08 WIB
Polrestabes Medan akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya wanita muda pekerja salon penuh sayatan, Elviana (21) di Perumahan Cemara Asri Jalan Duku, Kecamatan Medan Tembung.(Foto/SINDOnews/Sartana Nasution)
MEDAN - Polrestabes Medan akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya wanita muda pekerja salon penuh sayatan,Elviana (21) di Perumahan Cemara Asri Jalan Duku, Kecamatan Medan Tembung.

Adapun ketiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya korban, yakni, Mikhael (22) warga Jalan Jalan Rahayu Kecamatan Medan Tembung; Jeffry (23) dan ibu kandungnya LS (46) warga Jalan Duku Komplek Cemara Asri, Kecamatan Medan Tembung.

Dua di antara tiga tersangka, Mikhael dan Jefri merupakan mantan napi yang mendapat assimilasi Virus Corona (Covid-19). Keduanya terkait kasus pencabulan anak dibawah umur.( BACA JUGA: Menolak Diajak Bersetubuh, Mantan Napi Assimilasi Habisi Wanita Pekerja Salon)





Uniknya Mikhael seusai korban tewas, dia berpura - pura bunuh diri menunggak cairan racun serangga hingga sekarat. Namun sandiwara pelaku terungkap polisi.

Kapolrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan, diketahui jika kedua pelaku Mikhael dan Jeffri merupakan residivis yang baru keluar penjara sebulan yang lalu dalam asimilasi tepatnya 7 April 2020.

"Jeffry divonis 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang di tangani oleh Polda Sumut. Sementara Mikhael divonis 7 tahun dalam kasus pencabulan yang ditangani oleh Polrestabes Medan," kataKombes Jhonny Eddizon Isirdalam paparan yang digelar di Mapolrestabes Medan Jumat (8/5/2020) siang
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content