Dua Pembunuh Pekerja Salon Ternyata Mantan Napi Assimilasi Kasus Cabul

Jum'at, 08 Mei 2020 - 19:08 WIB
Polrestabes Medan akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya wanita muda pekerja salon penuh sayatan, Elviana (21) di Perumahan Cemara Asri Jalan Duku, Kecamatan Medan Tembung.(Foto/SINDOnews/Sartana Nasution)
MEDAN - Polrestabes Medan akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya wanita muda pekerja salon penuh sayatan,Elviana (21) di Perumahan Cemara Asri Jalan Duku, Kecamatan Medan Tembung.

Adapun ketiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya korban, yakni, Mikhael (22) warga Jalan Jalan Rahayu Kecamatan Medan Tembung; Jeffry (23) dan ibu kandungnya LS (46) warga Jalan Duku Komplek Cemara Asri, Kecamatan Medan Tembung.



Dua di antara tiga tersangka, Mikhael dan Jefri merupakan mantan napi yang mendapat assimilasi Virus Corona (Covid-19). Keduanya terkait kasus pencabulan anak dibawah umur.( BACA JUGA: Menolak Diajak Bersetubuh, Mantan Napi Assimilasi Habisi Wanita Pekerja Salon)

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!