4 Pengendara Moge Diduga Pengeroyok 2 Anggota TNI AD di Bukittinggi Pengusaha dan Pelajar
Minggu, 01 November 2020 - 22:18 WIB
BUKIT TINGGI - Empat anggota Harley Owners Group (HOG ) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia yang tersangkut masalah hukum di Bukittinggi akibat diduga terlibat pengeroyokan terhadap dua anggota TNI AD Kodim 0304/Agam pada Jumat (30/10/2020) rata-rata pengusaha atau wiraswasta dan seorang pelajar.
“Satu pelajar berinisial BS (18) sementara, MS (49), HS (48) dan JAD (26) itu wiraswasta, rata-rata iya pengusaha, usahanya saya tidak tanya detail yang jelas wiraswasta. Sedangkan HS itu ada bekerja di bagian kontruksi dan rata-rata tinggal di Jawa Barat,” ungkap, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, Minggu (1/11/2020). (BACA JUGA: Kecam Pernyataan Djamari Chaniago, IPW: Seharusnya Malu Sebagai Mantan Petinggi Militer, Minta Maaf Bukan Arogan)
Polres Bukittinggi telah menetapkan keempatnya jadi tersangka dimana awalnya tersangka awal MS (49) dan BS (18) telah ditetapkan tersangka pada Sabtu (31/10/2020), dari keterangan kepolisian MS diduga membanting anggota TNI dan BS menendang korban sebanyak dua kali.
Sementara tersangka kedua lainnya HS (48) dan JAD (26) keduanya ditetapkan tersangka pada hari ini Minggu (1/11/2020) ini mereka diduga ikut memukul dua anggota TNI Serda MY dan Serda Mis, hal itu dari keterangan saksi dan rekaman CCTV. Keempat tersangka disangkakan pasal 170 junto 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (BACA JUGA: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Pengeroyokan TNI Moge di Bukittinggi)
“Satu pelajar berinisial BS (18) sementara, MS (49), HS (48) dan JAD (26) itu wiraswasta, rata-rata iya pengusaha, usahanya saya tidak tanya detail yang jelas wiraswasta. Sedangkan HS itu ada bekerja di bagian kontruksi dan rata-rata tinggal di Jawa Barat,” ungkap, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, Minggu (1/11/2020). (BACA JUGA: Kecam Pernyataan Djamari Chaniago, IPW: Seharusnya Malu Sebagai Mantan Petinggi Militer, Minta Maaf Bukan Arogan)
Polres Bukittinggi telah menetapkan keempatnya jadi tersangka dimana awalnya tersangka awal MS (49) dan BS (18) telah ditetapkan tersangka pada Sabtu (31/10/2020), dari keterangan kepolisian MS diduga membanting anggota TNI dan BS menendang korban sebanyak dua kali.
Sementara tersangka kedua lainnya HS (48) dan JAD (26) keduanya ditetapkan tersangka pada hari ini Minggu (1/11/2020) ini mereka diduga ikut memukul dua anggota TNI Serda MY dan Serda Mis, hal itu dari keterangan saksi dan rekaman CCTV. Keempat tersangka disangkakan pasal 170 junto 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (BACA JUGA: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Pengeroyokan TNI Moge di Bukittinggi)
(vit)
tulis komentar anda