CPNS Pemkot Makassar yang Baru Lulus Tak Langsung Dapat TPP
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 09:48 WIB
MAKASSAR - Meski sudah dinyatakan lulus seleksi, 526 CPNS 2019 lingkup Pemkot Makassar tak langsung bisa menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP). Butuh waktu enam bulan lagi untuk bisa mendapat penghasilan tambahan di luar gaji sebagai PNS.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba menyebutkan, CPNS yang lolos seleksi baru bisa menerima gaji pokok. Belum TPP yang anggarannya bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD).
"TPP belum diterima, maksimal enam bulan mengabdi. Kalau gaji sudah karena anggarannya di DAU," singkat Rahmat, kemarin.
Khusus untuk TPP, lanjut Rahmat, baru diterima jika sudah 100% dinyatakan sebagai PNS . Artinya, sudah melewati berbagai tahapan mulai dari pembekalan, penempatan, pendidikan hingga pelantikan.
"Kalau dia statusnya masih 80% belum berhak dapat TPP, nanti 100% baru bisa dapat TPP," ujarnya.
Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Munandar mengatakan CPNS yang lolos seleksi sudah bisa menerima TPP. Itupun jika statusnya sudah 100%.
"Nanti dibuatkan format pengisian kinerja diaplikasi. Mereka akan mengisinya sesuai dengan penempatannya di OPD," tutur Munandar.
Munandar menjelaskan, pemberian TPP juga menyesuaikan kemampuan PAD. Beda dengan gaji pokok, anggarannya bersumber dari pemerintah pusat melalui DAU.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba menyebutkan, CPNS yang lolos seleksi baru bisa menerima gaji pokok. Belum TPP yang anggarannya bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD).
"TPP belum diterima, maksimal enam bulan mengabdi. Kalau gaji sudah karena anggarannya di DAU," singkat Rahmat, kemarin.
Khusus untuk TPP, lanjut Rahmat, baru diterima jika sudah 100% dinyatakan sebagai PNS . Artinya, sudah melewati berbagai tahapan mulai dari pembekalan, penempatan, pendidikan hingga pelantikan.
"Kalau dia statusnya masih 80% belum berhak dapat TPP, nanti 100% baru bisa dapat TPP," ujarnya.
Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Munandar mengatakan CPNS yang lolos seleksi sudah bisa menerima TPP. Itupun jika statusnya sudah 100%.
"Nanti dibuatkan format pengisian kinerja diaplikasi. Mereka akan mengisinya sesuai dengan penempatannya di OPD," tutur Munandar.
Munandar menjelaskan, pemberian TPP juga menyesuaikan kemampuan PAD. Beda dengan gaji pokok, anggarannya bersumber dari pemerintah pusat melalui DAU.
tulis komentar anda