CPNS Pemkot Makassar yang Baru Lulus Tak Langsung Dapat TPP

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 09:48 WIB
loading...
CPNS Pemkot Makassar yang Baru Lulus Tak Langsung Dapat TPP
CPNS yang lulus tidak langsung mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Foto; Ilustrasi/sindonews
A A A
MAKASSAR - Meski sudah dinyatakan lulus seleksi, 526 CPNS 2019 lingkup Pemkot Makassar tak langsung bisa menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP). Butuh waktu enam bulan lagi untuk bisa mendapat penghasilan tambahan di luar gaji sebagai PNS.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba menyebutkan, CPNS yang lolos seleksi baru bisa menerima gaji pokok. Belum TPP yang anggarannya bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD).



"TPP belum diterima, maksimal enam bulan mengabdi. Kalau gaji sudah karena anggarannya di DAU," singkat Rahmat, kemarin.

Khusus untuk TPP, lanjut Rahmat, baru diterima jika sudah 100% dinyatakan sebagai PNS . Artinya, sudah melewati berbagai tahapan mulai dari pembekalan, penempatan, pendidikan hingga pelantikan.

"Kalau dia statusnya masih 80% belum berhak dapat TPP, nanti 100% baru bisa dapat TPP," ujarnya.

Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Munandar mengatakan CPNS yang lolos seleksi sudah bisa menerima TPP. Itupun jika statusnya sudah 100%.

"Nanti dibuatkan format pengisian kinerja diaplikasi. Mereka akan mengisinya sesuai dengan penempatannya di OPD," tutur Munandar.

Munandar menjelaskan, pemberian TPP juga menyesuaikan kemampuan PAD. Beda dengan gaji pokok, anggarannya bersumber dari pemerintah pusat melalui DAU.

"Sementara TPP ini kan pakai APBD. Jadi itu ada perhitungannnya. Kekuatan anggaran dan komposisi PNS ," ungkapnya.



Kedudukan TPP juga tak memiliki posisi yang sama dengan gaji. Munandar mengungkapkan, gaji PNS itu menjadi hak yang harus dibayarkan.

"Sementara TPP itu kan diukur berdasarkan kinerja. Juga melihat kekuatan anggaran di daerah," ungkapnya.

Karenanya TPP Pemkot sempat dipangkas hingga 40% saat Makassar memasuki fase pandemi dan PSBB diberlakukan. PAD yang seret membuat Pemkot mesti mengambil keputusan untuk lakukan pemangkasan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKPSDM Makassar, Kadir Masri mengungkapkan 526 peserta yang dinyatakan lulus tak mesti terima SK. "Harus melalui proses pemberkasan lagi, jadwalnnya 6-15 November," terang dia.

Pemberian SK, kata Kadir, CPNS 2019 sudah bisa terima pada akhir November. "Untuk gaji masih 80% dari gaji pokok. Sementara TPP itu pasti berbeda-beda. Bergatung posisi dan di OPD mana ditempatkan," pungkasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1948 seconds (0.1#10.140)