2 Malam Disekap di Pondok Kebun Karet, Zarkasih Leluasa Rudapaksa Siswi SMP
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 13:11 WIB
Orang tua korban yang tidak terima anak sudah menjadi kekerasan seksual pria yang sudah memiliki 3 anak ini. Ayah korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke polisi. Setelah mendapat laporan dari ayah korban, Kasat resakrim Polres OKU AKP Priyatno langsung memerintahkan Kanit PPA Ipda Yuardi Rahmad SH untuk segera melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Kanit PPA Ipda Yuardi Rahmad SH bersama anggota mengamankan pelaku di Rumah Makan 86 di Desa Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat.
Setelah berhasil diamankan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (BACA JUGA: Sopir Taksi Online di Surabaya Rudapaksa Penumpangnya)
Kapolres OKU AKNP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tehadap tersangka Zarkasih. Menurut Kapolres pria yang tercatat sebagai warga Dusun V Blok Panglong Desa Bina Amarta Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU TIMU sudah diamankan polisi .
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju batik warna coklat berlengan panjang, satu helai celana jeans warna Biru, satu helai celana dalam warna ungu, satu helai BH warna Putih dan satu lembar jilbab kerudung warna Biru.
Menurut Kapolres, pelaku dijerat UU No 17/2016 junto pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
Selanjutnya Kanit PPA Ipda Yuardi Rahmad SH bersama anggota mengamankan pelaku di Rumah Makan 86 di Desa Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat.
Setelah berhasil diamankan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (BACA JUGA: Sopir Taksi Online di Surabaya Rudapaksa Penumpangnya)
Kapolres OKU AKNP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tehadap tersangka Zarkasih. Menurut Kapolres pria yang tercatat sebagai warga Dusun V Blok Panglong Desa Bina Amarta Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU TIMU sudah diamankan polisi .
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju batik warna coklat berlengan panjang, satu helai celana jeans warna Biru, satu helai celana dalam warna ungu, satu helai BH warna Putih dan satu lembar jilbab kerudung warna Biru.
Menurut Kapolres, pelaku dijerat UU No 17/2016 junto pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
(vit)
tulis komentar anda