Akibat Pengaruh Tuak, 2 Pelajar di Bengkulu Nodai Gadis Belia

Jum'at, 08 Mei 2020 - 14:27 WIB
Korban, kata Kasat lalu ditinggalkan oleh para pelaku dan ditemukan warga setempat. Bersama warga korban melapor ke Polres Bengkulu. (Bisa Diklik: Mahathir Mohamad Melawan, Ajukan Mosi Tidak Percaya kepada PM Muhyiddin Yassin)



“Hasil dari visum korban mengalami kekerasan seksual. Polisi saat ini masih memburu otak dari kasus ini yakni S alias A (20) yang berprofesi sebagai nelayan,” timpalnya.

Meski kedua pelaku masih di bawah umur polisi tetap akan menjerat para pelaku dengan hukuman maksimal. Keduanya terancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!