Draft Perda Covid-19 Makassar, Memuat Sanksi dan Denda
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 08:30 WIB
Begitu pula dengan pelaku usaha lainnya. Selain denda teguran lisan, tertulis dan penghentian kegiatan sementara. Mereka juga disanksi denda berupa uang tunai. Nilainya berbeda. Bergantung jenis usaha. Khusus pelaku usaha, pengelola, penyelenggera atau penanggungjawab transportasi umum diberikan sanksi denda maksimal Rp500 ribu dan pelaku usaha industri Rp5 juta.
Sementara untuk pengelola atau penanggungjawab terminal, pelabuhan, bandar udara, toko, apotek, cafe, pasar modern, rumah makan, restoran, tempat wisata dan area publik lainnya dikenakan sanksi denda paling banyak Rp10 juta.(Baca Juga: menko-perekonomian-minta-dki-jakarta-tiru-wisata-covid-19-sulsel)
Sedangkan kepada pelaku usaha perhotelan ataupun penginapan yang melanggar protokol kesehatan akan didenda uang tunai maksimal Rp20 juta.
Sementara untuk pengelola atau penanggungjawab terminal, pelabuhan, bandar udara, toko, apotek, cafe, pasar modern, rumah makan, restoran, tempat wisata dan area publik lainnya dikenakan sanksi denda paling banyak Rp10 juta.(Baca Juga: menko-perekonomian-minta-dki-jakarta-tiru-wisata-covid-19-sulsel)
Sedangkan kepada pelaku usaha perhotelan ataupun penginapan yang melanggar protokol kesehatan akan didenda uang tunai maksimal Rp20 juta.
(nic)
Lihat Juga :