Draft Perda Covid-19 Makassar, Memuat Sanksi dan Denda

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 08:30 WIB
Kata Hari, saat ini pihaknya sementara mempersiapkan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) dan merangkum seluruh ranperda yang akan diajukan masing-masing SKPD. Jika sudah rampung, barulah Pemkot Makassar melalui Bagian Hukum menyurat ke DPRD untuk dimasukkan ke prolegda tahun depan dan dibentuk panitia khusus (pansus).

Targetnya, ada kurang lebih 20-an perda yang akan diusul masuk ke prolegda 2021. "Boleh jadi prolegda 2019 yang tidak selesai kita masukkan lagi ke prolegda tahun depan. Jadi kita juga masih menunggu itu karena sebagian masih proses pembahasan di pansus," paparnya. (Baca Juga: program-wisata-duta-covid-19-sulsel-diterapkan-di-empat-daerah)

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin sebelumnya mengatakan, rancangan perda Covid-19 sementara disusun bagian hukum. Menurutnya, payung hukum terkait penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 harus lebih baik. “Memasuki new normal memang kita butuh dudukan hukum yang lebih kuat," ucap Rudy.

Penanganan covid-19 di Kota Makassar merujuk pada tiga regulasi yakni Perwali 51/2020, Perwali 36/2020, dan Perwali 53/2020. Dalam perwali itu sudah diatur terkait sanksi denda administratif berupa uang tunai hingga Rp20 juta. Khusus masyarakat umum, ada sanksi berupa teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi denda uang tunai maksimal Rp100 ribu.

Sedangkan untuk pelaku usaha pasar rakyat, warung makan, hingga pedagang kaki lima juga dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga sanksi denda maksimal Rp300 ribu. (Baca Juga: dpr-dukung-bawaslu-tegas-tangani-pelanggar-protokol-kesehatan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!