Draft Perda Covid-19 Makassar, Memuat Sanksi dan Denda

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 08:30 WIB
loading...
Draft Perda Covid-19...
Sejumlah warga mengikuti rapid tes Covid 19 secara gratis di Gedung Kartini Jalan Masjid Raya Makassar. Saat ini Pemkot segera menyodorkan draft perda Covid-19 ke dewan. Foto: SINDONews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera merampungkan draft peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan covid-19. Bagian Hukum Pemkot bahkan segera menyodorkannya ke DPRD Kota Makassar untuk dimasukkan ke dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun anggaran 2021.

Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari menyampaikan, aturan yang tertuang perda Covid-19 ini tidak jauh beda dengan tiga peraturan wali kota terkait penanggulangan covid-19 yang sudah disusun sebelumnya. (Baca Juga: pemkot-makassar-tak-ingin-buru-buru-godok-perda-covid-19)

Hanya saja, perda Covid-19 ini sudah memuat sanksi pidana yang tidak diatur dalam perwali. Bahkan, perda ini nantinya akan dikomparasi dengan perda wajib masker yang sudah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Gowa. “Nanti kita lihat perkembangan, Covid-19 inikan hal baru jadi dilihat sesuai perkembangannya. Apalagi hukum itu sifatnya dinamis mengikuti dinamika kehidupan dan kebutuhan masyarakat," kata Hari, kepada SINDONews, Kamis (29/10).

Tidak hanya soal penanganan Covid-19, ragulasi ini juga akan mengatur tentang upaya pemulihan ekonomi. Apalagi, saat ini pemerintah kota terus berupaya mendorong pergerakan ekonomi di tengan pandemi. (Baca Juga: ranperda-covid-19-di-maros-disepakati-ancaman-sanksi-pidana-menanti)

Kata Hari, saat ini pihaknya sementara mempersiapkan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) dan merangkum seluruh ranperda yang akan diajukan masing-masing SKPD. Jika sudah rampung, barulah Pemkot Makassar melalui Bagian Hukum menyurat ke DPRD untuk dimasukkan ke prolegda tahun depan dan dibentuk panitia khusus (pansus).

Targetnya, ada kurang lebih 20-an perda yang akan diusul masuk ke prolegda 2021. "Boleh jadi prolegda 2019 yang tidak selesai kita masukkan lagi ke prolegda tahun depan. Jadi kita juga masih menunggu itu karena sebagian masih proses pembahasan di pansus," paparnya. (Baca Juga: program-wisata-duta-covid-19-sulsel-diterapkan-di-empat-daerah)

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin sebelumnya mengatakan, rancangan perda Covid-19 sementara disusun bagian hukum. Menurutnya, payung hukum terkait penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 harus lebih baik. “Memasuki new normal memang kita butuh dudukan hukum yang lebih kuat," ucap Rudy.

Penanganan covid-19 di Kota Makassar merujuk pada tiga regulasi yakni Perwali 51/2020, Perwali 36/2020, dan Perwali 53/2020. Dalam perwali itu sudah diatur terkait sanksi denda administratif berupa uang tunai hingga Rp20 juta. Khusus masyarakat umum, ada sanksi berupa teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi denda uang tunai maksimal Rp100 ribu.

Sedangkan untuk pelaku usaha pasar rakyat, warung makan, hingga pedagang kaki lima juga dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga sanksi denda maksimal Rp300 ribu. (Baca Juga: dpr-dukung-bawaslu-tegas-tangani-pelanggar-protokol-kesehatan)

Begitu pula dengan pelaku usaha lainnya. Selain denda teguran lisan, tertulis dan penghentian kegiatan sementara. Mereka juga disanksi denda berupa uang tunai. Nilainya berbeda. Bergantung jenis usaha. Khusus pelaku usaha, pengelola, penyelenggera atau penanggungjawab transportasi umum diberikan sanksi denda maksimal Rp500 ribu dan pelaku usaha industri Rp5 juta.

Sementara untuk pengelola atau penanggungjawab terminal, pelabuhan, bandar udara, toko, apotek, cafe, pasar modern, rumah makan, restoran, tempat wisata dan area publik lainnya dikenakan sanksi denda paling banyak Rp10 juta.(Baca Juga: menko-perekonomian-minta-dki-jakarta-tiru-wisata-covid-19-sulsel)

Sedangkan kepada pelaku usaha perhotelan ataupun penginapan yang melanggar protokol kesehatan akan didenda uang tunai maksimal Rp20 juta.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
11 Orang Ditetapkan...
11 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran dan Penjarahan Gedung DPRD Makassar dan Sulsel
Deretan Bangkai Mobil...
Deretan Bangkai Mobil di Halaman Gedung DPRD Makassar setelah Diamuk Massa
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah...
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
50 Anggota DPRD Makassar...
50 Anggota DPRD Makassar Resmi Dilantik, 26 Wajah Baru
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved