Draft Perda Covid-19 Makassar, Memuat Sanksi dan Denda

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 08:30 WIB
Sejumlah warga mengikuti rapid tes Covid 19 secara gratis di Gedung Kartini Jalan Masjid Raya Makassar. Saat ini Pemkot segera menyodorkan draft perda Covid-19 ke dewan. Foto: SINDONews/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera merampungkan draft peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan covid-19. Bagian Hukum Pemkot bahkan segera menyodorkannya ke DPRD Kota Makassar untuk dimasukkan ke dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun anggaran 2021.

Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari menyampaikan, aturan yang tertuang perda Covid-19 ini tidak jauh beda dengan tiga peraturan wali kota terkait penanggulangan covid-19 yang sudah disusun sebelumnya. (Baca Juga: pemkot-makassar-tak-ingin-buru-buru-godok-perda-covid-19)



Hanya saja, perda Covid-19 ini sudah memuat sanksi pidana yang tidak diatur dalam perwali. Bahkan, perda ini nantinya akan dikomparasi dengan perda wajib masker yang sudah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Gowa. “Nanti kita lihat perkembangan, Covid-19 inikan hal baru jadi dilihat sesuai perkembangannya. Apalagi hukum itu sifatnya dinamis mengikuti dinamika kehidupan dan kebutuhan masyarakat," kata Hari, kepada SINDONews, Kamis (29/10).

Tidak hanya soal penanganan Covid-19, ragulasi ini juga akan mengatur tentang upaya pemulihan ekonomi. Apalagi, saat ini pemerintah kota terus berupaya mendorong pergerakan ekonomi di tengan pandemi. (Baca Juga: ranperda-covid-19-di-maros-disepakati-ancaman-sanksi-pidana-menanti)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!