Relawan KIP Progo 5 Hadirkan Saksi, Risma Belum Kantongi Izin Kampanye
Kamis, 29 Oktober 2020 - 12:36 WIB
Rahman menjelaskan, KIP Progo 5 dan beberapa elemen mendapatkan informasi bahwa izin kampanye Risma masih tanggal 10 Nopember 2020. Sehingga bisa dipastikan apa yang dilakukan Risma tanggal 18 Oktober lalu dalam Roadshow Online Surabaya Berenerji tidak berizin.
"Informasi valid yang kami terima, 18 Oktober Risma tak berizin, jadi bisa dipastikan yang dikirim ke KPU itu hanya permohonan izin ke gubernur, bukan balasan izin dari gubernur," kata dia.
Dengan begitu, Rahman memastikan acara daring yang menghadirkan pelaku UMKM itu melanggar aturan. Di acara itu, Risma melakukan penggiringan opini hanya Eri-Armuji yang bisa meneruskan kepemimpinannya. Jika bukan Eri-Armuji, apa yang sudah dibangun Risma rusak.
"Tentu ucapan itu menjadi bukti konkrit perbuatan itu melanggar aturan. Oleh karena itu, saya sebagai pelapor mohon agar Bawaslu bertindak profesional, adil, dan transparan, sehingga pilkada ini berjalan jujur dan adil serta bermartabat," kata dia.
"Informasi valid yang kami terima, 18 Oktober Risma tak berizin, jadi bisa dipastikan yang dikirim ke KPU itu hanya permohonan izin ke gubernur, bukan balasan izin dari gubernur," kata dia.
Dengan begitu, Rahman memastikan acara daring yang menghadirkan pelaku UMKM itu melanggar aturan. Di acara itu, Risma melakukan penggiringan opini hanya Eri-Armuji yang bisa meneruskan kepemimpinannya. Jika bukan Eri-Armuji, apa yang sudah dibangun Risma rusak.
"Tentu ucapan itu menjadi bukti konkrit perbuatan itu melanggar aturan. Oleh karena itu, saya sebagai pelapor mohon agar Bawaslu bertindak profesional, adil, dan transparan, sehingga pilkada ini berjalan jujur dan adil serta bermartabat," kata dia.
(nth)
Lihat Juga :