ICW Desak Presiden Jokowi Pecat Stafsus Andi Taufan
Rabu, 15 April 2020 - 20:51 WIB
"Presiden harus segera memecat Staf Khusus yang telah melakukan penyimpangan atau menggunakan jabatannya sebagai staf khusus untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang bersangkutan," ujar peneliti ICW Lalola Easter dlam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2020).
Sebagai pejabat publik, Andi tak berpegang pada prinsip etika publik. Pejabat publik diharuskan untuk memiliki etika publik, di mana kesadaran dalam mengambil keputusan atau kebijakan tertentu, harus didasarkan pada nilai-nilai luhur dan kepentingan publik.
"Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra telah mengirimkan surat klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh camat di Indonesia terkait dengan surat kerja sama program antara pemerintah dengan PT Amartha Mikro Fintek," jelasnya.
Tidak hanya itu, ICW juga mendesak Presiden Jokowi untuk melakukan evaluasi kepada Staf Khusus. Serta memublikasikan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Staf Khusus Presiden serta tugas, fungsi, dan wewenangnya.
"Presiden segera mengevaluasi kinerja serta posisi staf khusus, dan mengambil langkah pemecatan bagi staf yang mempunyai posisi/ jabatan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," tuturnya.
Sebagai pejabat publik, Andi tak berpegang pada prinsip etika publik. Pejabat publik diharuskan untuk memiliki etika publik, di mana kesadaran dalam mengambil keputusan atau kebijakan tertentu, harus didasarkan pada nilai-nilai luhur dan kepentingan publik.
"Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra telah mengirimkan surat klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh camat di Indonesia terkait dengan surat kerja sama program antara pemerintah dengan PT Amartha Mikro Fintek," jelasnya.
Tidak hanya itu, ICW juga mendesak Presiden Jokowi untuk melakukan evaluasi kepada Staf Khusus. Serta memublikasikan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Staf Khusus Presiden serta tugas, fungsi, dan wewenangnya.
"Presiden segera mengevaluasi kinerja serta posisi staf khusus, dan mengambil langkah pemecatan bagi staf yang mempunyai posisi/ jabatan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," tuturnya.
(vit)
Lihat Juga :