Pencopotan Kepala UPTD Kanrerong Tunggu Proses Hukum

Selasa, 27 Oktober 2020 - 19:48 WIB
Terkait usulan pencopotan, Mario mengaku kurang setuju mengingat belum ada bukti yang menyatakan Kepala UPTD Kanrerong, Muh Said bersalah. Intinya, kasus ini tetap menggunakan praduga tak bersalah.

Baca Juga: Puluhan Kios Kanrerong Terbengkalai dan Nganggur di Kecamatan

"Kalau pencopotan, jangan dululah. Inikan masih berproses, praduga tak bersalah di sini kita gunakan," ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Makassar, Evy Aprialty mengungkapkan, usulan dewan untuk memberhentikan sementara kepala UPTD Kanrerong sudah dilakukan. Hanya saja, usulan itu sampai saat ini belum mendapat respons.

"Sejak diminta dewan kita sudah menyurat untuk memberhentikan dahulu kepala UPTD Kanrerong, bulan lalu. Kita masih tunggu ini bagaimana hasilnya," terangnya.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content