Kadisnaker Jatim Minta Buruh Memahami Tidak Naiknya UMP

Selasa, 27 Oktober 2020 - 17:01 WIB
Ilustrasi upah minimun provinsi (UMP). Foto/Dok
SURABAYA - Pemerintah memutuskan pada 2021 tidak ada kenaikan upah bagi pekerja. Hal itu tertuang dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/2020.SE ini mengatur Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19 .

SE tersebut yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Dalam surat edaran tersebut,pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini. (Baca juga: Menaker Terbitkan SE, Upah Minimum 2021 Dipastikan Tidak Berubah )



Keputusan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. (Baca juga: Sempat Terhambat Pandemi, 503 WNI Berhasil Dipulangkan dari Malaysia )

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo membenarkan bahwa pemerintah pusat telah memutuskan penetapan upah minimum 2021 tidak naik atau sama seperti 2020. Namun penetapan untuk di provinsi merupakan kewenangan gubernur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!