Jadi Tersangka Lagi, Polda Jabar Izin Ditjen Pas Periksa Habib Bahar

Selasa, 27 Oktober 2020 - 16:50 WIB
Ditreskrimum Polda Jabar meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memeriksa Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Foto/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM untuk memeriksa Habib Bahar bin Smith yang kembali ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Diketahui saat ini Habib Bahar masih mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jabar untuk menjalani hukuman terkait kasus penganiayaan dua pemuda di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor pada 2019 silam. (Baca juga: Habib Bahar Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan)

"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (27/10/2020). (Baca juga: Bapas Bogor Resmi Banding atas Vonis PTUN Bandung yang Menangkan Habib Bahar Smith)



Sama seperti kasus 3 tahun lalu, Habib Bahar dalam kasus kedua ini juga dilaporkan diduga melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh polisi. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi.

Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar CH Patoppoi membenarkan bahwa Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan. Status tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Adapun yang menjadi korban penganiayaan dalam kasus itu adalah pelapor, Andriansyah. Tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan tersangka di Bogor.

"Betul (Habib Bahar bin Smith berstatus tersangka penganiayaan). Hasil gelar perkara. Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," kata Patoppoi melalui pesan singkat, Selasa (27/10/2020).

Namun Direktur Ditreskrimum tak membeberkan secara rinci perihal kronologi kejadian penganiayaan tersebut yang membuat Habib Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua pemuda di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor. Dalam kasus yang terjadi pada 2019 silam itu, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content