Habib Bahar Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Habib Baha r bin Smith kembali ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi.
Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana. (Baca juga: Bapas Bogor Resmi Banding atas Vonis PTUN Bandung yang Menangkan Habib Bahar Smith)
Direktur Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar CH Patoppoi membenarkan bahwa Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka tindak pidana penganiayaan. Status tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Adapun yang menjadi korban penganiayaan dalam kasus itu adalah pelapor, Andriansyah. Tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan tersangka di Bogor. (Baca juga: Usai Memeras, Pria Paruh Baya di Jambi Ini Masih Memaksa Berhubungan Badan)
"Betul (Habib Bahar bin Smith berstatus tersangka penganiayaan). Hasil gelar perkara. Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," kata Patoppoi melalui pesan singkat, Selasa (27/10/2020).
Namun Direktur Ditreskrimum tak membeberjab secara rinci perihal kronologi kejadian penganiayaan tersebut yang membuat Habib Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka. agus warsudi
Sebelumnya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua pemuda di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor. Dalam kasus yang terjadi pada 2019 silam itu, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara.
Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana. (Baca juga: Bapas Bogor Resmi Banding atas Vonis PTUN Bandung yang Menangkan Habib Bahar Smith)
Direktur Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar CH Patoppoi membenarkan bahwa Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka tindak pidana penganiayaan. Status tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Adapun yang menjadi korban penganiayaan dalam kasus itu adalah pelapor, Andriansyah. Tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan tersangka di Bogor. (Baca juga: Usai Memeras, Pria Paruh Baya di Jambi Ini Masih Memaksa Berhubungan Badan)
"Betul (Habib Bahar bin Smith berstatus tersangka penganiayaan). Hasil gelar perkara. Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," kata Patoppoi melalui pesan singkat, Selasa (27/10/2020).
Namun Direktur Ditreskrimum tak membeberjab secara rinci perihal kronologi kejadian penganiayaan tersebut yang membuat Habib Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka. agus warsudi
Sebelumnya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua pemuda di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor. Dalam kasus yang terjadi pada 2019 silam itu, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara.
(shf)