2 Pembunuh Sadis Dibekuk Polres Wajo Saat Asyik Nikmati Teh Manis
Selasa, 27 Oktober 2020 - 16:15 WIB
WAJO - AK dan MK, dua pelaku pembunuhan sadis berhasil dibekuk Resmob Polres Wajo , dalam waktu 34 jam usai melakukan aksinya. Keduanya ditangkap saat asyik menikmati teh hangat di Dusun Bekkae, Desa Awota, Kecematan Kera, Kabupaten Wajo , Sulawesi Selatan.
(Baca juga: Demonstran Mulai Bergerak, Jalur Sidoarjo-Surabaya Macet )
Pelaku harus berurusan dengan polisi, kerena dengan tega menebas korban menggunakan parang hingga tewas. Insiden tersebut terjadi ketika korban menghentikan musik organ tunggal, yang di gelar di Dusun Bottolumpange, Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo , Minggu (25/10/2020) malam.
Saat korban menyampaikan teguran, pelaku menginginkan musik terus dimainkan. Dua pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras hingga tega berbuat kejam menghilangkan nyawa korban dengan tebasan parang.
Menurut Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam, insiden dua pelaku menebas operator organ tunggal tunggal, karena korban menghentikan musik organ tunggal tersebut. "Korban menghentikan organ tunggal, karena telah larut malam, namun dua pelaku kemudian marah dan menebas korban hingga tewas," terangnya.
(Baca juga: Hujan Tangis Warnai Prosesi Pemakaman Korban Pembunuhan )
Pelaku kini di gelandang ke Polres Wajo , berserta barang bukti parang yang digunakan untuk membunuh, guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 dan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tagun penjara.
(Baca juga: Demonstran Mulai Bergerak, Jalur Sidoarjo-Surabaya Macet )
Pelaku harus berurusan dengan polisi, kerena dengan tega menebas korban menggunakan parang hingga tewas. Insiden tersebut terjadi ketika korban menghentikan musik organ tunggal, yang di gelar di Dusun Bottolumpange, Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo , Minggu (25/10/2020) malam.
Saat korban menyampaikan teguran, pelaku menginginkan musik terus dimainkan. Dua pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras hingga tega berbuat kejam menghilangkan nyawa korban dengan tebasan parang.
Menurut Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam, insiden dua pelaku menebas operator organ tunggal tunggal, karena korban menghentikan musik organ tunggal tersebut. "Korban menghentikan organ tunggal, karena telah larut malam, namun dua pelaku kemudian marah dan menebas korban hingga tewas," terangnya.
(Baca juga: Hujan Tangis Warnai Prosesi Pemakaman Korban Pembunuhan )
Pelaku kini di gelandang ke Polres Wajo , berserta barang bukti parang yang digunakan untuk membunuh, guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 dan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tagun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda