Residivis Pembegal Payudara Karyawati BUMN Kembali Masuk Bui

Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:47 WIB
(Baca juga: Hujan Tangis Warnai Prosesi Pemakaman Korban Pembunuhan )

Merasa terkejut, korban berteriak lalu mengambil gambar pelaku yang sempat menoleh ke arahnya. "Korban yang terkejut sempat berteriak sehingga pelaku menoleh kearahnya, selanjutnya korban mengambil handphone miliknya untuk memfoto pelaku," ujarnya.

Usai kejadian tersebut, korban yang bekerja diinstansi BUMN di Palangkaraya langsung memberitahu kekasihnya hingga dilaporkan ke polisi. (Baca juga: Demonstran Mulai Bergerak, Jalur Sidoarjo-Surabaya Macet )

"Setelah kita terima laporan langsung kita selidiki hingga akhirnya pelaku kita ringkus di rumahnya pada Senin malam. Saat ini pelaku sudah di Mapolresta Palangkaraya untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 281 dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!