Residivis Pembegal Payudara Karyawati BUMN Kembali Masuk Bui

Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:47 WIB
Residivis pembegal payudara karyawati BUMN di Palangkaraya, dibekuk polisi. Foto/Ilustrasi
PALANGKARAYA - AF, pemuda berusia 22 tahun, residivis di Palangkaraya , Kalimantan Tengah (Kalteng), yang baru mendapatkan kebebasan bersyarat pada Februari 2020, kembali berulah.

(Baca juga: Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Hakim )

AF kini kembali masuk bui setelah ditangkap dalam kasus pencabulan dengan cara membegal payudara seorang karyawati yang bekerja di instansi BUMN di Palangkaraya . Aksinya dilakukan pada 24 Oktober 2020.

Dihadapan polisi, AF mengaku khilaf usai menenggak minuman keras dan mengkonsumsi zenith. Saat mabuk tersebut, dirinya lantas melakukan pembegalan payudara di samping rumah jabatan Gubernur Kalimantan Tengah, Jalan D.I. Panjaitan Palangkaraya .

"Saat kejadian, korban sedang duduk di atas motor di pinggir jalan. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang lalu meramas payudara korban dan kabur," ujar Kapolresta Palangkaraya , Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selasa (27/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!