Cari Makan dengan Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 13:52 WIB
Penangkapan kedua pengedar ini hasil penyelidikan dan informasi masyarakat yang dikumpulkan anggota. Setelah memiliki informasi yang cukup dan keduanya dipastikan sedang berada di rumah, penggerebekan dilakukan. "Ini berkat informasi masyarakat yang resah atas aktivitas keduanya," katanya.

Selain meringkus sepasang suami dan istri ini, polisi juga menciduk meringkus seorang pengedar lain yakni Jon (31) warga Desa Gaja Mati, Sungai Keruh, Muba. Dari tangan pemuda ini diperoleh barang bukti tiga paket sabu siap jual lengkap dengan satu bal plastik bening, dan sekop pipet.

BACA JUGA: Bikin Resah Warga, Pasutri Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Rumah Indekos

“Saat ini ketiga pelaku masih dalam penyidikan guna proses hukum selanjutnya termasuk pengembangan sumber sabu, dan sudah berapa lama. Ketiganya dikenakan hukuman minimal 5 tahun penjara," tandas dia.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!