Cari Makan dengan Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 13:52 WIB
Pasang suami istri (pasutri) Ahmad Brata (42) dan Fera (29) ditangkap Satres Narkoba Polres Muba, Sumatera Selatan lantaran menjual sabu-sabu. (Foto/Ist)
MUBA - Pasang suami istri (pasutri) Ahmad Brata (42) dan Fera (29) ditangkap Satres Narkoba Polres Muba, Sumatera Selatan lantaran menjual sabu-sabu.
Keduanya ditangkap di rumahnya Batang Hari Leko, Musi Banyuasin. Mewakili Kapolres Muba Muba AKBP Erlin Tangjaya, Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan mengatakan, suami dan istri ini kompak menjual narkoba jenis sabu.
BACA JUGA: Pasutri di Deli Serdang Dibekuk Polisi Saat Jualan 3 Kg Sabu
Dari keduanya ditemukan barang bukti dua paket sabu siap edar. “Ada juga plastik bening satu bal, dua sekop pipet plastik dan uang tunai Rp1 juta,” ujarnya, Sabtu (24/10/2020).
Keduanya ditangkap di rumahnya Batang Hari Leko, Musi Banyuasin. Mewakili Kapolres Muba Muba AKBP Erlin Tangjaya, Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan mengatakan, suami dan istri ini kompak menjual narkoba jenis sabu.
BACA JUGA: Pasutri di Deli Serdang Dibekuk Polisi Saat Jualan 3 Kg Sabu
Dari keduanya ditemukan barang bukti dua paket sabu siap edar. “Ada juga plastik bening satu bal, dua sekop pipet plastik dan uang tunai Rp1 juta,” ujarnya, Sabtu (24/10/2020).
Lihat Juga :