Nyaris Duduki GT Pasteur, Mahasiswa Dibubarkan Polisi dan 8 Diamankan
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 18:42 WIB
"Sangat panjang sekali dan menjadi keresahan. Masyarakat menghubungi kami untuk membereskan pemblokadean jalan ini,"kata Kapolrestabes Bandung kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Padahal, kata Kapolrestabes, dalam perjalanan aksi demonstrasi, kepolisian telah menyampaikan agar mahasiswa tidak melakukan penutupan atau menghalangi masyarakat umum. Masyarakat pun sudah menyampaikan kepada mereka (pengunjuk rasa) untuk tidak menutup jalan. Tapi mereka bersikukuh untuk melakukam peneutupan jalan.
"Sehingga kami lakukan pemblokiran, pencegahan, dan pembubaran. Dari sekitar 30 orang, ada delapan orang yang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Sebagai penanggung jawab, korlap (koordinator lapangan)-nya yang mengadakan penutupan jalam tol sesui Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, sedang kami proses di Satreskrim Polrestabes Bandung," ujar Kombes Pol Ulung.
Untuk mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa itu, Polrestabes Bandung hanya menurunkan 1 kompi personel dari Satuan Sabhara atau 100 anggota.
"Personel hanya untuk mengantisipasi saja apabila mereka melakukan tindakan anarkistis. Bagamana pun juga, yang namanya sudah melakukan pemblokiran dan penutupan jalan, itu sudah mengganggu ketertiban umum, aktivitas masarakat yang lewat baik dari Bandung mau ke arah Jakarta, ataupun dari jakarta yang masuk ke Kota Bandung,"ujar Kapolrestabes Bandung.
Padahal, kata Kapolrestabes, dalam perjalanan aksi demonstrasi, kepolisian telah menyampaikan agar mahasiswa tidak melakukan penutupan atau menghalangi masyarakat umum. Masyarakat pun sudah menyampaikan kepada mereka (pengunjuk rasa) untuk tidak menutup jalan. Tapi mereka bersikukuh untuk melakukam peneutupan jalan.
"Sehingga kami lakukan pemblokiran, pencegahan, dan pembubaran. Dari sekitar 30 orang, ada delapan orang yang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Sebagai penanggung jawab, korlap (koordinator lapangan)-nya yang mengadakan penutupan jalam tol sesui Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, sedang kami proses di Satreskrim Polrestabes Bandung," ujar Kombes Pol Ulung.
Untuk mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa itu, Polrestabes Bandung hanya menurunkan 1 kompi personel dari Satuan Sabhara atau 100 anggota.
"Personel hanya untuk mengantisipasi saja apabila mereka melakukan tindakan anarkistis. Bagamana pun juga, yang namanya sudah melakukan pemblokiran dan penutupan jalan, itu sudah mengganggu ketertiban umum, aktivitas masarakat yang lewat baik dari Bandung mau ke arah Jakarta, ataupun dari jakarta yang masuk ke Kota Bandung,"ujar Kapolrestabes Bandung.
(awd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda