Sidang DKPP Rampung, Bagaimana Nasib Komisioner KPU Surabaya?

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 17:27 WIB
Ketua Majelis DKPP Muhammad. Foto/Ist
SURABAYA - Sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Surabaya sudah dirampungkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mereka saat ini masih menggodok hasil sidang melalui pleno untuk menetapkan putusan pada para tergugat, Jumat (23/10/2020). (Baca juga: 1 Tahun, Bawaslu Majalengka Siap Gelar SKPP Empat Kali )



Pelaksanaan sidang yang digelar itu memeriksa keterangan dugaan pelanggaran yang diadukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur sebelumnya. Pada sidang kode etik itu dihadiri 9 teradu dan pengadu dari KIPP. dari 9 teradu itu terdiri atas 4 orang dari KPU dan 5 orang dari Bawaslu Kota Surabaya. (Baca juga: Bawaslu Jatim Selidiki Dugaan Keterlibatan Kepala Dindik Jatim di Pilkada Lamongan )

Sedangkan majelis yang hadir antara lain Ketua DKPP sekaligus pimpinan majelis Muhammad. Serta tiga anggota majelis yakni Eka Rahmawati, Abdul Chalik serta Rochani. Mereka mempelajari semu keterangan dari teradu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!