Sidang DKPP Rampung, Bagaimana Nasib Komisioner KPU Surabaya?
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 17:27 WIB
Ketua Majelis DKPP Muhammad. Foto/Ist
SURABAYA - Sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Surabaya sudah dirampungkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka saat ini masih menggodok hasil sidang melalui pleno untuk menetapkan putusan pada para tergugat, Jumat (23/10/2020). (Baca juga: 1 Tahun, Bawaslu Majalengka Siap Gelar SKPP Empat Kali )
Pelaksanaan sidang yang digelar itu memeriksa keterangan dugaan pelanggaran yang diadukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur sebelumnya. Pada sidang kode etik itu dihadiri 9 teradu dan pengadu dari KIPP. dari 9 teradu itu terdiri atas 4 orang dari KPU dan 5 orang dari Bawaslu Kota Surabaya. (Baca juga: Bawaslu Jatim Selidiki Dugaan Keterlibatan Kepala Dindik Jatim di Pilkada Lamongan )
Sedangkan majelis yang hadir antara lain Ketua DKPP sekaligus pimpinan majelis Muhammad. Serta tiga anggota majelis yakni Eka Rahmawati, Abdul Chalik serta Rochani. Mereka mempelajari semu keterangan dari teradu.
Mereka saat ini masih menggodok hasil sidang melalui pleno untuk menetapkan putusan pada para tergugat, Jumat (23/10/2020). (Baca juga: 1 Tahun, Bawaslu Majalengka Siap Gelar SKPP Empat Kali )
Pelaksanaan sidang yang digelar itu memeriksa keterangan dugaan pelanggaran yang diadukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur sebelumnya. Pada sidang kode etik itu dihadiri 9 teradu dan pengadu dari KIPP. dari 9 teradu itu terdiri atas 4 orang dari KPU dan 5 orang dari Bawaslu Kota Surabaya. (Baca juga: Bawaslu Jatim Selidiki Dugaan Keterlibatan Kepala Dindik Jatim di Pilkada Lamongan )
Sedangkan majelis yang hadir antara lain Ketua DKPP sekaligus pimpinan majelis Muhammad. Serta tiga anggota majelis yakni Eka Rahmawati, Abdul Chalik serta Rochani. Mereka mempelajari semu keterangan dari teradu.
Lihat Juga :