Sidang DKPP Rampung, Bagaimana Nasib Komisioner KPU Surabaya?

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 17:27 WIB
Ketua Majelis DKPP Muhammad. Foto/Ist
SURABAYA - Sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Surabaya sudah dirampungkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mereka saat ini masih menggodok hasil sidang melalui pleno untuk menetapkan putusan pada para tergugat, Jumat (23/10/2020). (Baca juga: 1 Tahun, Bawaslu Majalengka Siap Gelar SKPP Empat Kali )

Pelaksanaan sidang yang digelar itu memeriksa keterangan dugaan pelanggaran yang diadukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur sebelumnya. Pada sidang kode etik itu dihadiri 9 teradu dan pengadu dari KIPP. dari 9 teradu itu terdiri atas 4 orang dari KPU dan 5 orang dari Bawaslu Kota Surabaya. (Baca juga: Bawaslu Jatim Selidiki Dugaan Keterlibatan Kepala Dindik Jatim di Pilkada Lamongan )



Sedangkan majelis yang hadir antara lain Ketua DKPP sekaligus pimpinan majelis Muhammad. Serta tiga anggota majelis yakni Eka Rahmawati, Abdul Chalik serta Rochani. Mereka mempelajari semu keterangan dari teradu.

Ketua Majelis DKPP Muhammad mengatakan, pihaknya mendengarkan dan memeriksa keterangan 9 teradu atas dugaan pelanggaran yang diadukan KIPP. Pelanggaran yang diadukan yakni terkait proses verifikasi dan administrasi bakal calon perseorangan. Semua materi itu sudah dipelajari dan pihaknya tinggal menentukan rekomendasi.

“Kami sudah nilai, nanti kami tunggu sepekan lagi hasilnya.Satu kali pemeriksaaan saja fakta-faktanya sudah terbuka,” kata Muhammad.

Menurut dia, pengadu juga sudah menyampaikan adanya proses yang tidak cermat yang dilakukan oleh KPU dan ada fungsi-fungsi pengawasan yang tidak dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Surabaya.

Selanjutnya, KPU dan Bawaslu Surabaya juga sudah menjawab aduan tersebut, bahkan menghadirkan saksi dari pihak pengadu dan pihak terkait dari KPU provinsi.

“Fakta-fakta yang dari teradu sudah disampaikan untuk menjawab aduan yang diadukan. Tak hanya mendengarkan keterangan dari teradu, sidang juga menghadirkan sejumlah saksi dari pengadu dan pihak teradu,” kata dia.

Menurut Muhammad, usai sidang kode etik ini, pihaknya bermusyawarah dan mengambil keputusan terkait ada atau tidak adanya pelanggaran. Untuk hasilnya, akan sampaikan di rapat pleno. “Jadi tinggal menunggu hasil pleno saja, ya kalau dihitung semingu dari hari ini,” kata dia.

Jika benar nantinya ada pelanggaran, maka DKPP akan memberikan sanksi sesuai derajat pelanggaran mulai dari berat, sedang dan ringan. Namun jika tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka nama baik para teradu harus dipulihkan.

“Ya kalau berat kan biasanya sanksinya pemberhentian tetap. Kalau tidak ya kami rehab, nama baiknya kami pulihkan,” kata dia.
(nth)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content