Ini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Asmat
Rabu, 21 Oktober 2020 - 21:48 WIB
AGATS - Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Asmat, Papua, telah disiapkan pemerintah setempat.
Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Asmat nomor 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Asmat.
"Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ada dalam Peraturan Bupati Asmat nomor 44 tahun 2020," kata Pjs Bupati Asmat Triwarno Purnomo, saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (21/10/2020).
Menurut Triwarno, setiap orang wajib memakai masker.
Bagi yang melanggar, maka akan ada sanksi sosial berupa menyanyi atau menari, serta pembinaan fisik yakni lari ditempat, termasuk memebersihkan fasilitas umum.
Sedangkan sanksi paksaan yaitu, pelanggar wajib membeli masker.
"Sanksi pembinaan fisik tentunya tidak menjurus pada tindak kekerasan," ujar Triwarno.
Sementara bagi pelaku usaha, kata Triwarno, wajib menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
Jika itu tidak dilakukan, maka sanksinya wajib membagi-bagikan masker. Selain itu, penghentian sementara operasional usaha.
Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Asmat nomor 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Asmat.
"Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ada dalam Peraturan Bupati Asmat nomor 44 tahun 2020," kata Pjs Bupati Asmat Triwarno Purnomo, saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (21/10/2020).
Menurut Triwarno, setiap orang wajib memakai masker.
Bagi yang melanggar, maka akan ada sanksi sosial berupa menyanyi atau menari, serta pembinaan fisik yakni lari ditempat, termasuk memebersihkan fasilitas umum.
Sedangkan sanksi paksaan yaitu, pelanggar wajib membeli masker.
"Sanksi pembinaan fisik tentunya tidak menjurus pada tindak kekerasan," ujar Triwarno.
Sementara bagi pelaku usaha, kata Triwarno, wajib menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
Jika itu tidak dilakukan, maka sanksinya wajib membagi-bagikan masker. Selain itu, penghentian sementara operasional usaha.
tulis komentar anda