Kampanye Daring Wali Kota Risma Dilaporkan Beramai-Ramai ke Bawaslu
Rabu, 21 Oktober 2020 - 20:48 WIB
Bahkan Risma dengan tegas melontarkan kalimat yang menegaskan Eri adalah orang pilihannya. ”Saya tidak ingin yang saya bangun hancur, Eric orang pilihan yang tepat dan terbaik,” tegas perempuan yang menjabat wali Kota Surabaya itu. (Baca juga : Jawab Tudingan KIPP, Bawaslu: Laporan Tentang Risma Sudah Diproses Sesuai Prosedur )
”Peristiwa ini tentu mencederai demokrasi dan pemilu yang jujur dan adil atau jurdil, karena Risma sebagai wali kota aktif keberadaannya terkait dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Rahman.
Menurutnya, sebagai wali kota harusnya Risma menciptakan demokrasi yang bersih dan mengedepankan netralitas agar jajaran ASN di bawahnya pun memegang teguh netralitas. Bukan malah memanfaatkan posisinya sebagai wali kota untuk kepentingan Paslon tertentu, apalagi sampai memanfaatkan infrastruktur di bawahnya seperti program Pahlawan Ekonomi, UMKM binaan pemkot, dan banyak lagi.
“Risma pada perjumpaan virtual itu diduga kampanye karena melakukan penggiringan opini dan mengajak, bahkan menyebut nama Eri-Armuji agar dipilih,” tegasnya.
Rahman mengatakan, Risma sebagai kepala daerah terikat dengan undang-undang Pilkada nomor 71 ayat 1, 2, dan 3. Dimana dijelaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan atau membuat kebijakan yang dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
”Maka kejadian kemarin hari minggu, ada paslon yang diuntungkan yaitu paslon nomor 1, dan yang dirugikan paslon nomor 2. Karena disitu Risma dengan jelas mengajak kepada audien untuk memilih paslon nomor 1," terangnya.
Atas fakta itu, Rahman mendorong komisoner Bawaslu Surabaya berlaku adil dan profesional dalam menindak lanjuti temuan atau laporan masyarakat. Sehingga, laporan dugaan pelanggaran Risma segera dilakukan investigasi dan penyidikan sesuai mekanisme dan tahapan pelanggaran.
”Gakkumndu kami berharap bisa melakukan penyidikan, kami menduga ada tindak pidana yang dilakukan Risma. Sebagai gambaran pernah terjadi beberapa waktu lalu kepala desa di Mojokerto mengacungkan dua jari telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman pidana, apalagi ini kepala daerah yang memiliki dampak besar, baik untuk internal ASN dan masyarakat luas,” ucapnya.
”Peristiwa ini tentu mencederai demokrasi dan pemilu yang jujur dan adil atau jurdil, karena Risma sebagai wali kota aktif keberadaannya terkait dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Rahman.
Menurutnya, sebagai wali kota harusnya Risma menciptakan demokrasi yang bersih dan mengedepankan netralitas agar jajaran ASN di bawahnya pun memegang teguh netralitas. Bukan malah memanfaatkan posisinya sebagai wali kota untuk kepentingan Paslon tertentu, apalagi sampai memanfaatkan infrastruktur di bawahnya seperti program Pahlawan Ekonomi, UMKM binaan pemkot, dan banyak lagi.
“Risma pada perjumpaan virtual itu diduga kampanye karena melakukan penggiringan opini dan mengajak, bahkan menyebut nama Eri-Armuji agar dipilih,” tegasnya.
Rahman mengatakan, Risma sebagai kepala daerah terikat dengan undang-undang Pilkada nomor 71 ayat 1, 2, dan 3. Dimana dijelaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan atau membuat kebijakan yang dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
”Maka kejadian kemarin hari minggu, ada paslon yang diuntungkan yaitu paslon nomor 1, dan yang dirugikan paslon nomor 2. Karena disitu Risma dengan jelas mengajak kepada audien untuk memilih paslon nomor 1," terangnya.
Atas fakta itu, Rahman mendorong komisoner Bawaslu Surabaya berlaku adil dan profesional dalam menindak lanjuti temuan atau laporan masyarakat. Sehingga, laporan dugaan pelanggaran Risma segera dilakukan investigasi dan penyidikan sesuai mekanisme dan tahapan pelanggaran.
”Gakkumndu kami berharap bisa melakukan penyidikan, kami menduga ada tindak pidana yang dilakukan Risma. Sebagai gambaran pernah terjadi beberapa waktu lalu kepala desa di Mojokerto mengacungkan dua jari telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman pidana, apalagi ini kepala daerah yang memiliki dampak besar, baik untuk internal ASN dan masyarakat luas,” ucapnya.
Lihat Juga :