Jawab Tudingan KIPP, Bawaslu: Laporan Tentang Risma Sudah Diproses Sesuai Prosedur
loading...
A
A
A
SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya angkat bicara soal tudingan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur terkait dugaan ketidaknetralan Tri Rismaharini pada Pilkada Surabaya 2020.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan, penanganan laporan dugaan pelanggaran dari KIPP Jatim sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Bawaslu Surabaya telah membahas dugaan pelanggaran pidana penggunaan fasilitas negara dalam penyerahan rekomendasi PDIP untuk Eri-Armuji di Taman Harmoni Surabaya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Proses penanganan dugaan pelanggaran itu sudah kami tangani sesuai prosedur, kami membahas bersama Gakkumdu, bersama kejaksaan dan kepolisian, karena yang dilaporkan ada unsur pidana pemilihan,” kata Agil, Rabu (21/10/2020).
Agil menjelaskan, kesimpulan tentang laporan itu sudah sesuai prosedur karena Bawaslu tidak menentukan kesimpulan atas dugaan pidana pelanggaran pemilihan secara sendiri. “Ya itu memang pembahasan Gakkumdu seperti itu. Karena kalau ada dugaan pelanggaran pemilihan yang mengarah ke pidana Bawaslu tidak bisa memutuskan sendirian, harus bersama Gakkumdu,” kata Agil.
Agil menegaskan, sesuai status laporan yang dikeluarkan Bawaslu dan sudah diumumkan di Kantor Bawaslu Surabaya, laporan KIPP tentang ketidaknetralan Risma Wali Kota Surabaya tidak memenuhi unsur pidana pemilihan umum.
Ada dua laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh KIPP kepada Bawaslu berkaitan dengan ketidaknetralan Risma. Pertama, soal penggunaan Taman Harmoni sebagai tempat penyerahan rekomendasi politik. (Baca: Ribuan Massa Kepung Bundaran Tugu Kota Malang, Tolak Omnibus Law).
Kedua, berkaitan dugaan ketidaknetralan Risma sebagai Wali Kota Surabaya karena muncul di banyak alat peraga kampanye (APK) milik Eri-Armuji Paslon Nomor Urut 1 di Pilwali Surabaya dan membiarkannya. "Untuk sanksi administratif APK sudah kami lakukan bersama Satpol-PP Surabaya. Sudah itu, beberapa waktu lalu sudah kami turunkan semua baliho-baliho itu bersama Satpol-PP Surabaya,” kata Agil.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan, penanganan laporan dugaan pelanggaran dari KIPP Jatim sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Bawaslu Surabaya telah membahas dugaan pelanggaran pidana penggunaan fasilitas negara dalam penyerahan rekomendasi PDIP untuk Eri-Armuji di Taman Harmoni Surabaya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Proses penanganan dugaan pelanggaran itu sudah kami tangani sesuai prosedur, kami membahas bersama Gakkumdu, bersama kejaksaan dan kepolisian, karena yang dilaporkan ada unsur pidana pemilihan,” kata Agil, Rabu (21/10/2020).
Agil menjelaskan, kesimpulan tentang laporan itu sudah sesuai prosedur karena Bawaslu tidak menentukan kesimpulan atas dugaan pidana pelanggaran pemilihan secara sendiri. “Ya itu memang pembahasan Gakkumdu seperti itu. Karena kalau ada dugaan pelanggaran pemilihan yang mengarah ke pidana Bawaslu tidak bisa memutuskan sendirian, harus bersama Gakkumdu,” kata Agil.
Agil menegaskan, sesuai status laporan yang dikeluarkan Bawaslu dan sudah diumumkan di Kantor Bawaslu Surabaya, laporan KIPP tentang ketidaknetralan Risma Wali Kota Surabaya tidak memenuhi unsur pidana pemilihan umum.
Ada dua laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh KIPP kepada Bawaslu berkaitan dengan ketidaknetralan Risma. Pertama, soal penggunaan Taman Harmoni sebagai tempat penyerahan rekomendasi politik. (Baca: Ribuan Massa Kepung Bundaran Tugu Kota Malang, Tolak Omnibus Law).
Kedua, berkaitan dugaan ketidaknetralan Risma sebagai Wali Kota Surabaya karena muncul di banyak alat peraga kampanye (APK) milik Eri-Armuji Paslon Nomor Urut 1 di Pilwali Surabaya dan membiarkannya. "Untuk sanksi administratif APK sudah kami lakukan bersama Satpol-PP Surabaya. Sudah itu, beberapa waktu lalu sudah kami turunkan semua baliho-baliho itu bersama Satpol-PP Surabaya,” kata Agil.
(nag)