DKPP Mulai Periksa Empat Komisioner KPU Kota Surabaya
Rabu, 21 Oktober 2020 - 16:37 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil 4 anggota KPU Kota Surabaya yang berstatus sebagai teradu dalam sidang pada Kamis (22/10/2020) besok. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai memasuki babak baru dalam pemeriksaan kode etik. Mereka akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 99-PKE-DKPP/X/2020, Kamis (22/10/2020) besok. (Baca juga: Debat Publik Pilwali Surabaya Tiga Kali, Ini Aturan Mainnya)
DKPP dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa mereka akan memanggil empat anggota KPU Kota Surabaya yang berstatus sebagai teradu. Keempat komisioner KPU itu adalah Nur Syamsi, Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno. (Baca juga: Karangan Bunga 'Matinya Demokrasi' Muncul di Depan Gedung DKPP)
Selain empat anggota KPU, mereka juga akan memanggil lima teradu dari Bawaslu Kota Surabaya yaitu Muhammad Agil Akbar (ketua merangkap anggota), Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat. (Baca juga: DKPP: Protokol Kesehatan Jangan Hanya Dibebankan ke Penyelenggara Pilkada)
DKPP dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa mereka akan memanggil empat anggota KPU Kota Surabaya yang berstatus sebagai teradu. Keempat komisioner KPU itu adalah Nur Syamsi, Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno. (Baca juga: Karangan Bunga 'Matinya Demokrasi' Muncul di Depan Gedung DKPP)
Selain empat anggota KPU, mereka juga akan memanggil lima teradu dari Bawaslu Kota Surabaya yaitu Muhammad Agil Akbar (ketua merangkap anggota), Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat. (Baca juga: DKPP: Protokol Kesehatan Jangan Hanya Dibebankan ke Penyelenggara Pilkada)
Lihat Juga :