DKPP Mulai Periksa Empat Komisioner KPU Kota Surabaya
Rabu, 21 Oktober 2020 - 16:37 WIB
SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai memasuki babak baru dalam pemeriksaan kode etik. Mereka akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 99-PKE-DKPP/X/2020, Kamis (22/10/2020) besok. (Baca juga: Debat Publik Pilwali Surabaya Tiga Kali, Ini Aturan Mainnya)
DKPP dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa mereka akan memanggil empat anggota KPU Kota Surabaya yang berstatus sebagai teradu. Keempat komisioner KPU itu adalah Nur Syamsi, Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno. (Baca juga: Karangan Bunga 'Matinya Demokrasi' Muncul di Depan Gedung DKPP)
Selain empat anggota KPU, mereka juga akan memanggil lima teradu dari Bawaslu Kota Surabaya yaitu Muhammad Agil Akbar (ketua merangkap anggota), Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat. (Baca juga: DKPP: Protokol Kesehatan Jangan Hanya Dibebankan ke Penyelenggara Pilkada)
Rangkaian pemeriksaan ini tak lepas dari tindaklanjut pengaduan Novli Bernado Thyssen, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur. Dia mengadukan sembilan penyelenggara pemilu, yang terdiri dari empat orang dari KPU Kota Surabaya dan lima orang dari Bawaslu Kota Surabaya.
Pokok perkara yang diadukan yakni empat anggota KPU Surabaya diduga melanggar mekanisme, prosedur, tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 terhadap dukungan calon perseorangan.
Sehingga mereka mempengaruhi lolos dan tidaknya bakal calon pasangan perseorangan patut diduga tindakan dan perbuatan teradu I sampai dengan teradu IV mempunyai kepentingan tertentu terhadap lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan.
Sementara itu untuk anggota Bawaslu diduga tidak professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam melakukan pengawasan secara melekat yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan bakal calon pasangan perseorangan.
Dalam laporan itu, pada tahapan verifikasi administrasi data dukungan bermasalah dari bakal calon pasangan perseorangan sebanyak 8.157 dukungan lolos dalam pengawasan verifikasi administrasi. Hal tersebut memperkuat dugaan Bawaslu Kota Surabaya tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahannya.
DKPP dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa mereka akan memanggil empat anggota KPU Kota Surabaya yang berstatus sebagai teradu. Keempat komisioner KPU itu adalah Nur Syamsi, Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno. (Baca juga: Karangan Bunga 'Matinya Demokrasi' Muncul di Depan Gedung DKPP)
Selain empat anggota KPU, mereka juga akan memanggil lima teradu dari Bawaslu Kota Surabaya yaitu Muhammad Agil Akbar (ketua merangkap anggota), Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat. (Baca juga: DKPP: Protokol Kesehatan Jangan Hanya Dibebankan ke Penyelenggara Pilkada)
Rangkaian pemeriksaan ini tak lepas dari tindaklanjut pengaduan Novli Bernado Thyssen, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur. Dia mengadukan sembilan penyelenggara pemilu, yang terdiri dari empat orang dari KPU Kota Surabaya dan lima orang dari Bawaslu Kota Surabaya.
Pokok perkara yang diadukan yakni empat anggota KPU Surabaya diduga melanggar mekanisme, prosedur, tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 terhadap dukungan calon perseorangan.
Sehingga mereka mempengaruhi lolos dan tidaknya bakal calon pasangan perseorangan patut diduga tindakan dan perbuatan teradu I sampai dengan teradu IV mempunyai kepentingan tertentu terhadap lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan.
Sementara itu untuk anggota Bawaslu diduga tidak professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam melakukan pengawasan secara melekat yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan bakal calon pasangan perseorangan.
Dalam laporan itu, pada tahapan verifikasi administrasi data dukungan bermasalah dari bakal calon pasangan perseorangan sebanyak 8.157 dukungan lolos dalam pengawasan verifikasi administrasi. Hal tersebut memperkuat dugaan Bawaslu Kota Surabaya tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahannya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda