Risma Dilaporkan ke Bawaslu, Dituduh Manfaatkan Posisi Wali Kota untuk Kampanye

Rabu, 21 Oktober 2020 - 16:00 WIB
Rahman mengatakan, Risma sebagai kepala daerah terikat dengan undang-undang Pilkada nomor 71 ayat 1, 2, dan 3. Di mana dijelaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan atau membuat kebijakan yang dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. (Baca juga : Cuti Kampanye Pemenangan Eri Cahyadi, Risma Izin Gubernur? )

"Maka kejadian kemarin hari minggu, ada paslon yang diuntungkan yaitu paslon nomor 1, dan yang dirugikan paslon nomor 2. Karena disitu Risma dengan jelas mengajak kepada audiens untuk memilih paslon nomor 1," terangnya.

Atas fakta itu, Rahman mendorong komisoner Bawaslu Surabaya berlaku adil dan profesional dalam menindak lanjuti temuan atau laporan masyarakat. Sehingga, laporan dugaan pelanggaran Risma segera dilakukan investigasi dan penyidikan sesuai mekanisme dan tahapan pelanggaran.

"Gakkumndu kami berharap bisa melakukan penyidikan, kami menduga ada tindak pidana yang dilakukan Risma. Sebagai gambaran pernah terjadi beberapa waktu lalu kepala desa di Mojokerto mengacungkan dua jari telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman pidana, apalagi ini kepala daerah yang memiliki dampak besar, baik untuk internal ASN dan masyarakat luas," ucapnya.

Rahman juga berharap pejabat yang berwenang diatasnya, yani gubernur dan Mendagri bisa memberi teguran, peringatan, atau tindakan tegas sesuai mekanisme yang berlaku. "Kami sebagai masyarakat ingin Pilwali berlangsung jurdil, semua mematuhi aturan yang berlaku, menjaga demokrasi sehingga menghasilkan yang terbaik dan memberi pendidikan politik yang baik, bukan malah menciderai demokrasi, dan tidak memegang teguh aturan,” tandasnya.
(nun)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content