Warga Banyak Terjaring Razia Prokes COVID-19, Anggota DPRD Kobar Desak Pemkab Gencar Sosialiasi
Senin, 19 Oktober 2020 - 14:54 WIB
Menurutnya, peraturan bupati ini merupakan upaya dalam percepatan penanganan Pandemi Corona di Kobar.Dirinya mengapresiasi karena pemerintah daerah Kobar cepat bergerak dalam upaya menekan angka penyebaran virus Corona, meski pun saat iniKobar masih masuk zona merah, bahkan dalam kasus COVID-19, Kobar menduduki urutan ke 2 di Kalimantan Tengah.
"Dalam penanganan COVID-19 ini, perlu kekompakan antara masyarakat dan pemerintah daerah, dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, agar Kobar kembali masuk wilayah zero COVID-19,” tuturnya.
Akibat pandemi Corona, perekonomian yang jelas terganggu, sehingga masyarakat harus bersama - sama saling bahu membahu, kembali menghidupkan kembali kantong - kantong ekonomi.
"Tentunya di era new normal ini yang harus kita lakukan ialah mendukung program pemerintah dalam memutus penyebaran COVID-19, jadi aktifitas tetap jalan namun kita harus disiplin protokol kesehatan,” pungkasnya.
"Dalam penanganan COVID-19 ini, perlu kekompakan antara masyarakat dan pemerintah daerah, dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, agar Kobar kembali masuk wilayah zero COVID-19,” tuturnya.
Akibat pandemi Corona, perekonomian yang jelas terganggu, sehingga masyarakat harus bersama - sama saling bahu membahu, kembali menghidupkan kembali kantong - kantong ekonomi.
"Tentunya di era new normal ini yang harus kita lakukan ialah mendukung program pemerintah dalam memutus penyebaran COVID-19, jadi aktifitas tetap jalan namun kita harus disiplin protokol kesehatan,” pungkasnya.
(zil)
Lihat Juga :