Diduga Palsukan Akta Otentik, Empat Orang Bersaudara Jadi Tersangka
Kamis, 07 Mei 2020 - 11:12 WIB
SURABAYA - Empat orang bersaudara menjadi tersangka dan ditahan polisi lantaran diduga memberikan keterangan palsu pada akta autentik berupa sertifikat tanah.
Ironisnya, mereka ditahan atas laporan dari keponakannya sendiri. Kasus ini sendiri berawal saat Harijadi yang juga saudara kandung para tersangka, memiliki sebuah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nomor 812.
Pada saat yang sama, Harijadi memiliki seorang istri bernama Anna. Mereka berdua diketahui telah menikah secara agama kristen di sebuah gereja. Sebelum pernikahan tersebut, Harijadi sudah dikaruniai seorang putra bernama Oscar.
Pada 2 Mei 2015, Harijadi kemudian meninggal dunia dan meninggalkan sebuah utang pada sebuah bank BUMN. Sertifikat HGB tersebut, ternyata menjadi jaminan utang. Oleh karenanya, salah satu tersangka Nuning, menghubungi Oscar agar membayar utang pada bank sebesar Rp31 juta.
Di sisi lain, keempat tersangka diam-diam membuat keterangan waris, yang pada intinya menerangkan bahwa keempatnya adalah ahli waris yang sah dan tidak mengakui Anna, sebagai istri sah dari Harijadi.
Padahal, saat prosesi pemakaman, semua yang mengurus adalah Anna. Sementara itu, untuk pelunasan utang sebesar Rp31 juta, dilakukan oleh Oscar yang dibayar melalui pengacaranya, Sumarso.
Setelah sertifikat diterima oleh salah satu tersangka, Nuning, tiba-tiba diajukan balik nama ke BPN Kabupaten Malang, menjadi milik keempat tersangka.
Tak terima diperlakukan demikian, Oscar pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, dengan nomor LP 1336/x/2018/UM Jatim.
Hal ini pun dibenarkan oleh pengacara Oscar, Sumarso. Dia menyatakan, kasus ini telah diproses hingga tingkat penyidikan. Atas kasus ini, pihaknya pun berharap segera mendapatkan keadilan."Kasus ini sudah diproses hingga tingkat penyidikan oleh kepolisian," ujar dia, Rabu (6/5/2020).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keempat orang adik kakak tersebut, kini sudah berstatus tersangka. Tiga orang diantaranya kini telah dilakukan penahanan. Sedangkan satu orang tersangka belum ditahan dengan alasan masih sakit dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
Dikonfirmasi terkait dengan hal ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dirinya tidak pada ranah memberikan pandangan pada tiap penyidikan. Namun, dia memastikan jika semua otoritas penyidik sesuai dengan aturan di KUHAP. "Semua otoritas penyidik pasti sesuai dengan aturan KUHAP," kata dia.
Ironisnya, mereka ditahan atas laporan dari keponakannya sendiri. Kasus ini sendiri berawal saat Harijadi yang juga saudara kandung para tersangka, memiliki sebuah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nomor 812.
Pada saat yang sama, Harijadi memiliki seorang istri bernama Anna. Mereka berdua diketahui telah menikah secara agama kristen di sebuah gereja. Sebelum pernikahan tersebut, Harijadi sudah dikaruniai seorang putra bernama Oscar.
Pada 2 Mei 2015, Harijadi kemudian meninggal dunia dan meninggalkan sebuah utang pada sebuah bank BUMN. Sertifikat HGB tersebut, ternyata menjadi jaminan utang. Oleh karenanya, salah satu tersangka Nuning, menghubungi Oscar agar membayar utang pada bank sebesar Rp31 juta.
Di sisi lain, keempat tersangka diam-diam membuat keterangan waris, yang pada intinya menerangkan bahwa keempatnya adalah ahli waris yang sah dan tidak mengakui Anna, sebagai istri sah dari Harijadi.
Padahal, saat prosesi pemakaman, semua yang mengurus adalah Anna. Sementara itu, untuk pelunasan utang sebesar Rp31 juta, dilakukan oleh Oscar yang dibayar melalui pengacaranya, Sumarso.
Setelah sertifikat diterima oleh salah satu tersangka, Nuning, tiba-tiba diajukan balik nama ke BPN Kabupaten Malang, menjadi milik keempat tersangka.
Tak terima diperlakukan demikian, Oscar pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, dengan nomor LP 1336/x/2018/UM Jatim.
Hal ini pun dibenarkan oleh pengacara Oscar, Sumarso. Dia menyatakan, kasus ini telah diproses hingga tingkat penyidikan. Atas kasus ini, pihaknya pun berharap segera mendapatkan keadilan."Kasus ini sudah diproses hingga tingkat penyidikan oleh kepolisian," ujar dia, Rabu (6/5/2020).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keempat orang adik kakak tersebut, kini sudah berstatus tersangka. Tiga orang diantaranya kini telah dilakukan penahanan. Sedangkan satu orang tersangka belum ditahan dengan alasan masih sakit dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
Dikonfirmasi terkait dengan hal ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dirinya tidak pada ranah memberikan pandangan pada tiap penyidikan. Namun, dia memastikan jika semua otoritas penyidik sesuai dengan aturan di KUHAP. "Semua otoritas penyidik pasti sesuai dengan aturan KUHAP," kata dia.
(nth)
tulis komentar anda