Tak Berizin dan Berkerumun, Pertandingan Game Online di Solo Dibubarkan Polisi
Minggu, 18 Oktober 2020 - 18:37 WIB
Selain membubarkan kegiatan yang tidak memiliki izin dan melanggar protokol kesehatan COVID-19, Polsek Laweyan juga gencar melakukan patroli yustisi bagi warga yang tidak memakai masker. Patroli dilaksanakan setiap hari dengan menyasar lokasi yang berbeda. Seperti warung, dan tempat yang menjadi berkumpulkan warga. Penertiban melibatkan instansi terkait.
Dalam patroli yustisi, ditemukan sejumlah warga yang keluar atau beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker. “Kami memberikan teguran, pengertian dan peringatan agar sanggup memakai masker saat keluar rumah atau aktivitas lainnya,” kata Ismanto.
(Baca juga: 11 Buruh Demo Tolak UU Ciptaker di Semarang Positif COVID-19 Berstatus OTG )
Mereka yang melanggar diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, warga yang melanggar juga disanksi untuk mengucapkan lima sila Pancasila.
Pihaknya juga telah menyiapkan 1.000 masker untuk dibagikan kepada masyarakat. Petugas Polsek Laweyan juga melaksanakan giat pengamanan dan pendampingan petugas Puskesmas yang menjemput warga yang terkonfirmasi COVID-19
Dalam patroli yustisi, ditemukan sejumlah warga yang keluar atau beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker. “Kami memberikan teguran, pengertian dan peringatan agar sanggup memakai masker saat keluar rumah atau aktivitas lainnya,” kata Ismanto.
(Baca juga: 11 Buruh Demo Tolak UU Ciptaker di Semarang Positif COVID-19 Berstatus OTG )
Mereka yang melanggar diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, warga yang melanggar juga disanksi untuk mengucapkan lima sila Pancasila.
Pihaknya juga telah menyiapkan 1.000 masker untuk dibagikan kepada masyarakat. Petugas Polsek Laweyan juga melaksanakan giat pengamanan dan pendampingan petugas Puskesmas yang menjemput warga yang terkonfirmasi COVID-19
(msd)
Lihat Juga :