Tak Berizin dan Berkerumun, Pertandingan Game Online di Solo Dibubarkan Polisi

Minggu, 18 Oktober 2020 - 18:37 WIB
loading...
Tak Berizin dan Berkerumun,...
Pertandingan game online yang dibubarkan Polisi dan tim tindak COVID-19, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo. Foto/ist
A A A
SOLO - Pertandingan game online mobile legend yang digelar di Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah dibubarkan polisi, Minggu (18/10/2020) sore. Acara yang melibatkan banyak orang ini tidak mengantongi izin dari Gugus Tugas COVID-19 maupun kepolisian.

Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono mengatakan, aparat kepolisian bersama tim tindak COVID-19 Kelurahan Bumi membubarkan acara pertandingan mobile legend sekitar pukul 14.30 WIB. Sebelumnya, terdapat 10 regu yang mengikuti acara itu. “Untuk masing masing masing regu jumlahnya 5 orang,” kata Ismanto Yuwono.

Diungkapkannya, kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan beresiko mengakibatkan penularan COVID-19 tidak mengantongi izin. “Selama berlangsungnya pembubaran berjalan aman,” terangnya. Pihaknya juga memberikan karena kegiatan itu melanggar aturan dan perizinan. Setelah diberikan pengarahan, panitia dan peserta langsung membubarkan diri.

(Baca juga: Cegah Penularan COVID-19, Pintu Masuk Karimunjawa Diperketat )

Selain membubarkan kegiatan yang tidak memiliki izin dan melanggar protokol kesehatan COVID-19, Polsek Laweyan juga gencar melakukan patroli yustisi bagi warga yang tidak memakai masker. Patroli dilaksanakan setiap hari dengan menyasar lokasi yang berbeda. Seperti warung, dan tempat yang menjadi berkumpulkan warga. Penertiban melibatkan instansi terkait.

Dalam patroli yustisi, ditemukan sejumlah warga yang keluar atau beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker. “Kami memberikan teguran, pengertian dan peringatan agar sanggup memakai masker saat keluar rumah atau aktivitas lainnya,” kata Ismanto.

(Baca juga: 11 Buruh Demo Tolak UU Ciptaker di Semarang Positif COVID-19 Berstatus OTG )

Mereka yang melanggar diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, warga yang melanggar juga disanksi untuk mengucapkan lima sila Pancasila.

Pihaknya juga telah menyiapkan 1.000 masker untuk dibagikan kepada masyarakat. Petugas Polsek Laweyan juga melaksanakan giat pengamanan dan pendampingan petugas Puskesmas yang menjemput warga yang terkonfirmasi COVID-19
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ledakan SMAN 72 Jakarta,...
Ledakan SMAN 72 Jakarta, Prabowo Isyaratkan Pembatasan Game Online
KPAI Minta Game Kekerasan...
KPAI Minta Game Kekerasan Diblokir, Praktisi: Aktivitas Digital Anak Harus Diawasi
Mobile Legends: Bang...
Mobile Legends: Bang Bang Gelar Tongkrongan MLBB di Tiga Kota Jatim
Viral Pemuda di Aceh...
Viral Pemuda di Aceh Lompat ke Laut Gegara Akun Game Mobile Legend Diretas
Pelajar di Blitar Ditemukan...
Pelajar di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Kecanduan Game Online
Teror Penembakan Brutal...
Teror Penembakan Brutal di Surabaya Terungkap, 3 Pelaku Terobsesi Game Online
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
5 Cara Memilih Tempat...
5 Cara Memilih Tempat Top Up Game yang Terpercaya, AntiScam!
Akui Pernah Lakukan...
Akui Pernah Lakukan KDRT ke Istri, Dede Sunandar Ungkap Alasannya
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Berita Terkini
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved