Polisi Diminta Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Kades Lempong

Minggu, 18 Oktober 2020 - 16:09 WIB
"Surat permohonan penangguhan sudah masuk, kemarin pengacara dan keluarga yang mengajukan, itu hak dari tersangka dan keluarga untuk ajukan penangguhan. Namun pertimbangan penyidik sesuai ketentuan yang menentukan bisa ditangguhkan atau tidak," jelasnya melalu pesan singkat via WhatsApp.



Sekadar diketahui, Kades Lempong ditetapkan tersangka tindak pidana pelecehan seksual , terhadap mahasiswa kuliah kerja profesi (KKP) berinisial AP.

AP mengaku dilecehkan oleh Abdul Karim pada Minggu 12 Juni 2020 pukul 13.00 Wita di kantor Desa Lempong. Kejadian tersebut bermula saat ia hendak berpamitan kepada Abdul Karim di hari terakhirnya menjalani kuliah kerja profesi (KKP) di kantor Desa Lempong.

Saat itu AP mengaku dicium oleh Abdul Karim di bagian pipinya sebanyak tiga kali.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content