Polisi Diminta Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Kades Lempong

Minggu, 18 Oktober 2020 - 16:09 WIB
Ketua Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), Herianto Ardi. Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
WAJO - Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) meminta agar Polres Wajo menolak permohonan penangguhan penahanan Kepala Desa (Kades) Lempong, Abdul Karim.

Menurut Ketua AMIWB, Herianto Ardi, penangguhan penahanan Kades Lempong berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Desa Lempong. Sebab saat ini, Abdul Karim masih menjabat sebagai Kades Lempong.





"Rawan jika penangguhan penahanannya diterima, apalagi statusnya masih Kades aktif, berbagai macam gerakan tambahan akan dilakukan, dan itu akan mengganggu kamtibmas di wilayah Desa Lempong," ujarnya kepada SINDOnews, Minggu (18/10/2020).

Olehnya itu, Ardi berharap pihak kepolisian mampu melihat secara objektif, dampak yang akan ditimbulkan jika menerima permintaan penangguhan penahanan Kades Lempong.

"Ini tugas kepolisian, jika masih ingin menjaga kamtibmas di Desa Lempong, maka jangan memberi ruang bagi Kades Lempong, lebih baik mencegah dari pada mengobati, sebab jika itu terjadi kinerja polisi juga nanti menjadi sorotan," harapnya

Sementara Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah membenarkan jika pengacara bersama keluarga dari Kades Lempong telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.



Permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan tersangka kepada pihak kepolisian menurut Kapolres sah-sah saja. Namun ia menegaskan, penangguhan penahanan merupakan hak prerogatif pihak kepolisian.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content