Polisi Diminta Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Kades Lempong

Minggu, 18 Oktober 2020 - 16:09 WIB
Ketua Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), Herianto Ardi. Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
WAJO - Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) meminta agar Polres Wajo menolak permohonan penangguhan penahanan Kepala Desa (Kades) Lempong, Abdul Karim.

Menurut Ketua AMIWB, Herianto Ardi, penangguhan penahanan Kades Lempong berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Desa Lempong. Sebab saat ini, Abdul Karim masih menjabat sebagai Kades Lempong.



Baca juga: Kades Lempong yang Cium Pipi Mahasiswi KKP Jadi Tersangka

"Rawan jika penangguhan penahanannya diterima, apalagi statusnya masih Kades aktif, berbagai macam gerakan tambahan akan dilakukan, dan itu akan mengganggu kamtibmas di wilayah Desa Lempong," ujarnya kepada SINDOnews, Minggu (18/10/2020).

Olehnya itu, Ardi berharap pihak kepolisian mampu melihat secara objektif, dampak yang akan ditimbulkan jika menerima permintaan penangguhan penahanan Kades Lempong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!