Potong Tumpeng, Warga Bantul Gembira Hibah Persiba Rp11,6 M Kembali ke Pemda

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 22:53 WIB
Dalam kesempatan itu, Bambang menyayangkan pertimbangan yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut. Menurutnya ada hal-hal dalam fakta persidangan yang tidak dimasukkan atau diabaikan dalam pertimbangan.

“Dalam pertimbangan hakim menyatakan bukti-bukti di antaranya banyak yang foto copy. Yang harus kami sampaikan adalah bahwa bukti-bukti tersebut memang ditujukan pada Pemkab Bantul (tergugat) yang telah menjadi asrip pemkab. Tetapi bisa dibuktikan isi dan substansinya adalah sama apalagi dipertegas dengan saksi fakta yang telah kami hadirkan,” tegasnya.

Menurutnya dengan pengembalian dana Rp11,6 miliar dari kliennya dan setoran dari pihak lain (Maryani dan Dahono) maka total dana yang telah dikembalikan menjadi Rp12,5 miliar. Artinya dana hibah Persiba telah utuh kembali ke kas daerah semua. (Baca juga : Air Limbah Masuk ke Pemukiman, TPST Piyungan Diblokade Warga )

"Pertanyannya, lantas dana siapa yang digunakan untuk operasional Persiba selama mengikuti Kompetisi Divisi Utama PSSI 2010/2011, sampai menjadi juara dalam kompetisi tersebut,” tambah Mustofa, kuasa hukum Idham yang lain.

Perjalanan Kasus

Polemik dugaan korupsi dana hibah Persiba ini dimulai pada 2013 silam. Saat itu Kejati DIY menetapkan empat tersangka masing-masing Idham Samawi (mantan Bupati Bantul) dan Edy Bowo Nurcahyo (Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul). Dalam pengembangannya penyidik kemudian menetapkan tersangka lagi yakni Bendahara 2 Persiba, Dahono dan pihak ketiga yakni Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, Maryani.

Saat Idham Samawi menjadi tersangka itu dia kemudian menyetorkan uang sebesar Rp11,6 miliar ke kas daerah Bantul. Setoran pengembalian itu dilakukan melalui Bank Danamon Cabang Kalibata Jakarta pada 6 Maret 2014. Pemkab Bantul sebelumnya juga menerima pengembalian dana hibah sebesar sebesar Rp69 juta pada 28 Februari 2013 dan pada 18 Juli 2013 sebesar Rp740,9 juta.(Baca juga : Beredar Video Pelempar Molotov Cafe Legian Malioboro hingga Terbakar )

Belakangan Kejaksaan Tinggi DIY menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk berkas perkara tersangka Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo. Surat SP3 tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2015.

Nasib yang berbeda dialami Dahono dan Maryani. Keduanya divonis bersalah. Belakangan Idham Samawi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI meminta uang setoran itu dikembalikan, sementara Pemkab Bantul menolak mencairkan dana tersebut.
(nun)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content