Tak Patuhi Menhub, Tasikmalaya Tetap Larang Angkot Beroperasi

Rabu, 06 Mei 2020 - 22:32 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Aay Zaelani Dahlan (kiri) bersama Wali Kota, Wakil Wali Kota, Kapolres dan Dandim meninjau pelaksaan hari pertama PSBB. FOTO/SINDOnews/Jani Noor
TASIKMALAYA - Menteri Perhubungan (Menhub) berencana melonggarkan transportasi umum mulai Kamis (7/5/2020). Namun, Kota Tasikmalaya tidak akan mengindahkan perintah menhub tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Aay Zaelani Dahlan mengaku akan tetap melarang pengoperasian transportasi umum. Menurut dia, selain informasinya belum jelas, juga belum ada surat resmi dari Kementerian Perhubungan, sehingga penghentian operasional transportasi tetap berlaku.

"Bagaimana ini ya di saat kami PSBB malah ada kebijakan itu. Tapi kan informasinya juga belum jelas, surat resminya juga belum diterima," kata Aay, Rabu (6/5/2020). (Baca juga: PSBB Hari Ke-6 di Gresik, Ada Tambahan Enam Terpapar Covid-19)

Menurut dia, tranportasi umum di Kota Tasikmalaya tetap dilarang beroperasi. Dia tetap mengacu pada ketentuan yang bukan hanya bus dan angkutan kota saja, untuk ojek online juga masih dilarang membawa penumpang. "Pengusaha angkutan juga sudah taat karena memahami situasi," ujarnya.

Karena itu, selama PSBB berlangsung, Dishub Kota Tasikmalaya tetap melarang beroperasinya segala transportasi umum.



Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap akan melonggarkan transportasi di tengah pandemi virus corona mulai 7 Mei 2020. Penjabaran ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
(nbs)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More