Kejari Bulukumba Terima SPDP Dugaan Korupsi BOK Dinkes

Kamis, 15 Oktober 2020 - 22:26 WIB
Sebelumnya, Tim penyidikan Unit Tipikor Polres Bulukumba meningkatkan status BOK Dinkes Bulukumba tahun 2019 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sulsel dan melakukan telaah bersama Badan Pemeriksa Keuagan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulsel.

Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Bulukumba , Ipda Muhammad Ali mengatakan, berdasarkan hasil telaah bersama BPK dan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sulsel, pihaknya menemukan fakta baru terkait pelanggaran atas BOK Dinkes.

"Jadi berdasarkan hasil telaah kami, ada fakta baru yang kami temukan. Sehingga berdasarkan itu kita tingkatkan status kasus ini ke penyidikan," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Muh Ali menjelaskan, berdasarkan hasil telaah dokumen dan pendalaman terhadap beberapa pihak, ditemukan adanya anggaran BOK Dinkes tahun 2020 sebesar Rp2,5 milliar digunakan membayar kegiatan untuk tahun 2019.

"Jadi ada anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kini bertambah menjadi Rp9,6 miliar. Temuan itu dari kami dan hasil telaah bersama BPK RI , itulah anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengelola BOK di Dinkes Bulukumba tahun 2019 lalu,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!