Kejari Bulukumba Terima SPDP Dugaan Korupsi BOK Dinkes

Kamis, 15 Oktober 2020 - 22:26 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
BULUKUMBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bulukumba, Tirtha Massaguni menerangkan, SPDP dari tim Tipikor Polres Bulukumba tentang dugaan korupsi BOK Dinkes Bulukumba diterima sejak 7 Oktober 2020.

"Kami sudah terima dan kita tentu akan tindaklanjuti kasus BOK Dinkes. Selanjutnya kita tunggu kelengkapan berkas dari penyidik kepolisian," katanya singkat, Kamis (15/10/2020).



Sebelumnya, Tim penyidikan Unit Tipikor Polres Bulukumba meningkatkan status BOK Dinkes Bulukumba tahun 2019 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sulsel dan melakukan telaah bersama Badan Pemeriksa Keuagan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulsel.



Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Bulukumba , Ipda Muhammad Ali mengatakan, berdasarkan hasil telaah bersama BPK dan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sulsel, pihaknya menemukan fakta baru terkait pelanggaran atas BOK Dinkes.

"Jadi berdasarkan hasil telaah kami, ada fakta baru yang kami temukan. Sehingga berdasarkan itu kita tingkatkan status kasus ini ke penyidikan," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Muh Ali menjelaskan, berdasarkan hasil telaah dokumen dan pendalaman terhadap beberapa pihak, ditemukan adanya anggaran BOK Dinkes tahun 2020 sebesar Rp2,5 milliar digunakan membayar kegiatan untuk tahun 2019.

"Jadi ada anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kini bertambah menjadi Rp9,6 miliar. Temuan itu dari kami dan hasil telaah bersama BPK RI , itulah anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengelola BOK di Dinkes Bulukumba tahun 2019 lalu,” jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More