Tingkatkan Kemampuan Tenaga SAR, KLHK Intensifkan Bimtek
Rabu, 06 Mei 2020 - 22:11 WIB
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), terutama petugas pencarian, pertolongan, dan evakuasi. Tiga kemampuan tersebut dinilai penting dalam menangani korban kecelakaan di dalam hutan.
“Bimbingan teknis menjadi satu usaha untuk menyediakan tenaga SAR KLHK yang andal,” ujar Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews.
KLHK memiliki tenaga search and rescue (SAR) sebanyak 89 orang. Mereka berasal dari 61 satuan kerja. Rinciannya, 76 orang ada di Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), 7 di Ditjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, dan 4 orang di Kesatuan Pengelolaan Hutan dan 2 orang di Pusat Pendidikan dan Latihan SDM.
Siti Nurbaya telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.80/MENLHK/SETJEN/KL.1/9/2016 Tentang Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan, dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelekaan di Lingkungan KLHK.
Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan KLHK Gatot Soebiantoro mengatakan anggota yang telah lulus bimbingan teknis itu menjadi ujung tombak dalam upaya membantu dan meniminalkan potensi korban jiwa dari bencana.
“Ruang lingkup seluruh tenaga SAR KLHK adalah bertanggung jawab terhadap tahapan pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan dalam kawasannya selama 1 x 24 jam. Di luar kawasan sepenuhnya bekerjasama dan koordinasi dibawah kendali operasi dari tim gabungan (Basarnas, BPBD, TNI/Polri, Medis dan Relawan),” terangnya.
(Baca: Nekat Mudik, Ini Sanksi bagi ASN Pemprov Jabar)
Gatot menjelaskan, semua aparatur sipil negara dan masyarakat dapat direkrut menjadi tenaga SAR KLHK. Tentu menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Proses perekrutannya mengacu pada materi yang ditetapkan oleh Direktorat Bina Potensi dan Direktorat Bina Tenaga di Basarnas.
“Ada dua tipe bimbingan teknis/pelatihan yang dibutuhkan oleh KLHK yaitu jungle rescue dan water rescue. Untuk kegiatan bimbingan teknis/pelatihan jungle rescue telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang 2018-2020,” imbuhnya.
Materi bimbingan teknis, meliputi substansi Basarnas, bantuan hidup dasar, pengantar navigasi, teknik pencarian di hutan, survival, komuniasi e-SAR, dan pembinaan fisik. Gatot menerangkan peserta dilatih sesuai dengan standar TNI dan Polri,
“Pada akhir kegiatan, para peserta dilakukan uji kompetensi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia lingkup KLHK. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sertifikasi,” pungkasnya.
“Bimbingan teknis menjadi satu usaha untuk menyediakan tenaga SAR KLHK yang andal,” ujar Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews.
KLHK memiliki tenaga search and rescue (SAR) sebanyak 89 orang. Mereka berasal dari 61 satuan kerja. Rinciannya, 76 orang ada di Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), 7 di Ditjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, dan 4 orang di Kesatuan Pengelolaan Hutan dan 2 orang di Pusat Pendidikan dan Latihan SDM.
Siti Nurbaya telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.80/MENLHK/SETJEN/KL.1/9/2016 Tentang Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan, dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelekaan di Lingkungan KLHK.
Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan KLHK Gatot Soebiantoro mengatakan anggota yang telah lulus bimbingan teknis itu menjadi ujung tombak dalam upaya membantu dan meniminalkan potensi korban jiwa dari bencana.
“Ruang lingkup seluruh tenaga SAR KLHK adalah bertanggung jawab terhadap tahapan pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan dalam kawasannya selama 1 x 24 jam. Di luar kawasan sepenuhnya bekerjasama dan koordinasi dibawah kendali operasi dari tim gabungan (Basarnas, BPBD, TNI/Polri, Medis dan Relawan),” terangnya.
(Baca: Nekat Mudik, Ini Sanksi bagi ASN Pemprov Jabar)
Gatot menjelaskan, semua aparatur sipil negara dan masyarakat dapat direkrut menjadi tenaga SAR KLHK. Tentu menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Proses perekrutannya mengacu pada materi yang ditetapkan oleh Direktorat Bina Potensi dan Direktorat Bina Tenaga di Basarnas.
“Ada dua tipe bimbingan teknis/pelatihan yang dibutuhkan oleh KLHK yaitu jungle rescue dan water rescue. Untuk kegiatan bimbingan teknis/pelatihan jungle rescue telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang 2018-2020,” imbuhnya.
Materi bimbingan teknis, meliputi substansi Basarnas, bantuan hidup dasar, pengantar navigasi, teknik pencarian di hutan, survival, komuniasi e-SAR, dan pembinaan fisik. Gatot menerangkan peserta dilatih sesuai dengan standar TNI dan Polri,
“Pada akhir kegiatan, para peserta dilakukan uji kompetensi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia lingkup KLHK. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sertifikasi,” pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda