Polisi Gerebek Penombok Togel Beromzet Rp400.000 per Hari
Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:23 WIB
GRESIK - Jajaran Polres Gresik menggerebek penombok judi toto gelap ( togel ) online di Menganti. Tiga orang berhasil diamankan, ironisnya bandar kabur.
Ketiga tersangka adalah Kusmadi warga Desa Sidowungu dan Samsuriono serta Asmui warga Dusun Drancang, Kecamatan Menganti. Mereka menggeluti togel beralasan hasil yang didapat cukup besar. (Baca juga: Jualan Togel dengan Omzet Rp1 Juta Per Hari Lelaki ini Diamankan Polisi )
Dalam sehari omzetnya mencapai Rp400.000. Keuntungan itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. (Baca juga: Perampok Sadis Beraksi di Gresik, Hajar Risma Pakai Linggis )
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, para penombok togel itu ditangkap secara estafet. Pertama tersangka Kusmadi, digerebek ketika berada di kediamannya.
Setelah dikembangkan, dua tersangka lainnya juga diamankan. Ketiganya digelandang ke Mapolres Gresik beserta barang bukti uang sebesar Rp1,5 juta dan 13 kertas tombokan nomor togel serta telepon seluler (ponsel) yang digunakan untuk transaksi.
"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Arief Fitrianto, Kamis (15/10/2020).
Alumnus Akpol 2001 itu menjelaskan, di tengah pandemi COVID-19 situasi ekonomi sangat rumit. Namun, ketiga tersangka mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang melalui perjudian.
Ketiga tersangka adalah Kusmadi warga Desa Sidowungu dan Samsuriono serta Asmui warga Dusun Drancang, Kecamatan Menganti. Mereka menggeluti togel beralasan hasil yang didapat cukup besar. (Baca juga: Jualan Togel dengan Omzet Rp1 Juta Per Hari Lelaki ini Diamankan Polisi )
Dalam sehari omzetnya mencapai Rp400.000. Keuntungan itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. (Baca juga: Perampok Sadis Beraksi di Gresik, Hajar Risma Pakai Linggis )
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, para penombok togel itu ditangkap secara estafet. Pertama tersangka Kusmadi, digerebek ketika berada di kediamannya.
Setelah dikembangkan, dua tersangka lainnya juga diamankan. Ketiganya digelandang ke Mapolres Gresik beserta barang bukti uang sebesar Rp1,5 juta dan 13 kertas tombokan nomor togel serta telepon seluler (ponsel) yang digunakan untuk transaksi.
"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Arief Fitrianto, Kamis (15/10/2020).
Alumnus Akpol 2001 itu menjelaskan, di tengah pandemi COVID-19 situasi ekonomi sangat rumit. Namun, ketiga tersangka mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang melalui perjudian.
(nth)
tulis komentar anda