Bejat dan Tak Punya Otak, Pimpinan Ponpes di Tebo Jambi Tega Cabuli 5 Santriwatinya Sendiri

Kamis, 15 Oktober 2020 - 05:45 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
KABUPATEN TEBO - Jajaran Sat Reskrim Polres Tebo mengamankan KH (52) pimpinan salah satu pondok pesantren beralamat di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap lima santriwatinya.

(Baca juga: Ledakan Dahsyat Terjadi Empat Kali, Sumur Minyak di Muaro Jambi Terbakar)

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trisaksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K membenarkan pada Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 11.00 WIB pihaknya telah mengamankan salah satu pimpinan ponpes yang diduga merupakan tersangka tindak pidana pencabulan kepada lima santriwati.

"Ya, kita mengamankan seorang pelaku pencabulan merupakan pimpinan ponpes," ungkap kasat.

(Baca juga: Sidang Jerinx, Saksi Sebut Unggahan 'IDI Kacung WHO' Lemahkan Dokter)

Kasat menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 56/ X / 2020 / Jambi /Res Tebo/ SPKT, tanggal 13 Oktober 2020, kasus ini terungkap salah satu korban menceritakan kebejatan pimpinan ponpes kepada kakaknya saat disuruh pulang kerumah karena orang tua belum bisa melunasi uang SPP. Disaat itulah, aib ini terbongkar dan dilaporkan kepada polisi.

Dari cerita pelapor pertama dikembangkan rupanya korban saat ini berjumlah 5 orang meliputi SM (13), AS (14), CAR (15), EG (16) dan NR (15) semuanya santriwati ponpes warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

"SM diminta pulang kerumah untuk menyampaikan uang SPP kepada orang tua. Dari situ, ia cerikan kepada sang kakak, maka kasus ini terungkap," ujar kasat.

Dari pengakuan korban kepada polisi, modus yang dilakukan tersangka yaitu, dengan mengajak korban belajar disalah satu ruang di ponpes, kemudian korban langsung ditarik diajak keruang lain dan di situ lah pelaku melakukan aksi bejatnya. Bahkan lebih sadis lagi, pelaku selain merabah payudara korban hingga sampai melakukan menyumbun kemaluan sensitif korban. Korban diberikan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda, Rp100 ribu dan ada juga yang lebih.

"Saat ini, baru lima orang korban yang telah mengaku pernah dicabuli pelaku. Kemungkinan bertambah atau tidak kita tunggu perkembangan berikutnya," tukas AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K.

Polisi akan menjerat tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1),( 2) ,(4) jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling 20 tahun penjara.
(zil)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content