Pemkab Raja Ampat Naikan Status Siaga Jadi Tanggap Darurat COVID-19
Rabu, 06 Mei 2020 - 20:53 WIB
8. Masyarakat yang beraktifitas di luar rumah di wajibkan memakai masker.
9. Melaksanakan physical distancing atau menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain.
10. Untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan serta penanggulangan COVID-19 maka satuan tugas segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Status tanggap darurat ini mulai dilakukan pada tanggal 5 Mei 2020 hingga 2 Juni 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan kondisi yang ada. (Baca:Demo di Dompu NTB Ricuh, Petani Jagung Minta Ditembak Polisi)
Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati menjelaskan, bahwa langkah menaikkan status daerah tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, yakni dengan terkonfirmasinya masyarakat Kabupaten Raja Ampat yang telah terinfeksi Corona Virus Disease (COVID-19) sebanyak 14 orang.
Bupati menambahkan kenaikan status tanggap darurat tersebut membuat kebutuhan penanganan yang cepat, tepat, fokus, dan terpadu diperlukan.
“Berkenaan ini kita semua yang terdiri dari tim satuan gugus tugas COVID-19 segera menyesuaikan upaya langkah-langkah dalam peningkatan sesuai status yang telah kita tetapkan,” ujar Bupati.
Dengan status ini juga Bupati Raja Ampat meminta semua komponen pemerintah serta TNI/Polri bekerja lebih erat lagi dan bersinergi mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan diantaranya kegiatan evakuasi, isolasi, perlindungan, penyelamatan, serta pemulihan korban COVID-19 dan menyatukan kerja sama dengan seluruh element masyarakat.
9. Melaksanakan physical distancing atau menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain.
10. Untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan serta penanggulangan COVID-19 maka satuan tugas segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Status tanggap darurat ini mulai dilakukan pada tanggal 5 Mei 2020 hingga 2 Juni 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan kondisi yang ada. (Baca:Demo di Dompu NTB Ricuh, Petani Jagung Minta Ditembak Polisi)
Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati menjelaskan, bahwa langkah menaikkan status daerah tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, yakni dengan terkonfirmasinya masyarakat Kabupaten Raja Ampat yang telah terinfeksi Corona Virus Disease (COVID-19) sebanyak 14 orang.
Bupati menambahkan kenaikan status tanggap darurat tersebut membuat kebutuhan penanganan yang cepat, tepat, fokus, dan terpadu diperlukan.
“Berkenaan ini kita semua yang terdiri dari tim satuan gugus tugas COVID-19 segera menyesuaikan upaya langkah-langkah dalam peningkatan sesuai status yang telah kita tetapkan,” ujar Bupati.
Dengan status ini juga Bupati Raja Ampat meminta semua komponen pemerintah serta TNI/Polri bekerja lebih erat lagi dan bersinergi mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan diantaranya kegiatan evakuasi, isolasi, perlindungan, penyelamatan, serta pemulihan korban COVID-19 dan menyatukan kerja sama dengan seluruh element masyarakat.
(sms)
tulis komentar anda