Pemkab Raja Ampat Naikan Status Siaga Jadi Tanggap Darurat COVID-19
Rabu, 06 Mei 2020 - 20:53 WIB
WAISAI - Akibat meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Raja Ampat dimana dari data terakhir, Rabu (6/5/2020) sebanyak 14 orang warga dilaporkan positif COVID-19, Pemkab Raja Ampat langsung menggelar rapat koordinasi untuk menyikapi kondisi tersebut. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menaikan status Siaga Darurat Bencana Non Alam COVID-19 menjadi Tanggap Darurat untuk menekan penyebaran virus Corona Disease (COVID-19).
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Raja Ampat dan dihadiri Sekda Kabupaten Raja Ampat, Dr Yusuf Salim, pimpinan TNI/Polri Raja Ampat, tokoh Agama, dan Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 tersebut telah disepakati sejumlah rekomendasi tentang tanggap darurat, surat pernyataan Bupati Raja Ampat yang ditandatangani meterai 6000 tersebut diantaranya:
1. Pembatasan operasional Bandara Marinda untuk penerbangan komersil.
2. Pembatasan operasional pelabuhan laut untuk pelayaran komersil.
3. Pembukaan bandara dan pelabuhan laut dikhususkan untuk pesawat atau kapal yang mengangkut kebutuhan masyarakat dan untuk pelayanan pengiriman sampel pasien COVID-19 serta pelayanan medis.
4. Pembukaan penerbangan komersil hanya dikhususkan bagi penumpang yang akan keluar dari kabupaten Raja Ampat (Waisai).
5. Pembukaan pelabuhan laut untuk pelayaran komersil hanya diijinkan untuk penumpang yang akan meninggalkan kabupaten Raja Ampat (Waisai) ke pelabuhan di daerah-daerah yang masih membuka rute pelayaran Komersil.
6. Kepada Tim Satgas COVID-19 agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap penumpang yang akan keluar dari Waisai di bandara dan pelabuhan laut.
7. Melarang masyarakat beraktifitas di luar rumah, kecuali yang bersifat urgent.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Raja Ampat dan dihadiri Sekda Kabupaten Raja Ampat, Dr Yusuf Salim, pimpinan TNI/Polri Raja Ampat, tokoh Agama, dan Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 tersebut telah disepakati sejumlah rekomendasi tentang tanggap darurat, surat pernyataan Bupati Raja Ampat yang ditandatangani meterai 6000 tersebut diantaranya:
1. Pembatasan operasional Bandara Marinda untuk penerbangan komersil.
2. Pembatasan operasional pelabuhan laut untuk pelayaran komersil.
3. Pembukaan bandara dan pelabuhan laut dikhususkan untuk pesawat atau kapal yang mengangkut kebutuhan masyarakat dan untuk pelayanan pengiriman sampel pasien COVID-19 serta pelayanan medis.
4. Pembukaan penerbangan komersil hanya dikhususkan bagi penumpang yang akan keluar dari kabupaten Raja Ampat (Waisai).
5. Pembukaan pelabuhan laut untuk pelayaran komersil hanya diijinkan untuk penumpang yang akan meninggalkan kabupaten Raja Ampat (Waisai) ke pelabuhan di daerah-daerah yang masih membuka rute pelayaran Komersil.
6. Kepada Tim Satgas COVID-19 agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap penumpang yang akan keluar dari Waisai di bandara dan pelabuhan laut.
7. Melarang masyarakat beraktifitas di luar rumah, kecuali yang bersifat urgent.
tulis komentar anda