Bos MeMiles Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 11:40 WIB
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (24/9/2020) lalu memvonis bebas terdakwa kasus investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah, MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Majelis makim menilai MeMiles memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan atau advertising, bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida.

(Baca juga: Jenguk Suami di Polres Blitar, Istri Selundupkan Sabu dalam Odol )

Majelis hakim juga menyebut PT Kam and Kam mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020.

Empat orang yang bernaung di manajemen PT Kam and Kam yakni Direktur Marketing Fatah Suhanda, Purchasing bernama Sri Widyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT Prima Handika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva juga divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar hukum dalam menjalankan bisnis MeMiles yang dikelola PT Kam and Kam.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!